Dugaan Penipuan Dana Hibah Rp1,69 Miliar Dilaporkan ke Polres Garut, ASN Bapenda Jadi Terlapor

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 0.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

NusaHarianMedia.com– Kamis 05 November 2026. Kuasa hukum perwakilan Advokat Yos & Rekan, Nisrina Rahma Zaida, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian finansial mencapai Rp1,69 miliar ke Polres Garut. Terlapor diduga merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Nisrina menjelaskan, dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan penawaran program dana hibah untuk desa Sirnagalih Kecamatan Bayongbong kabupaten Garut yang diklaim bersumber dari Kementerian Keuangan. Pihak terlapor diduga menawarkan sejumlah program bantuan dengan menjanjikan pencairan dana kepada para korban.

“Kami berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat ditangani secara profesional, adil, dan objektif. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien agar mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Nisrina.

Selain melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian, pihak kuasa hukum juga telah menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Garut. Mereka meminta agar pemerintah daerah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Permintaan tersebut disampaikan karena pihak kuasa hukum memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan terlapor dalam perkara serupa pada 2021. Mereka khawatir kejadian serupa kembali terulang dan menimbulkan korban lainnya.

Sementara itu, Aban selaku Kepala Desa Sirnagalih mengaku menjadi korban menjelaskan bahwa persoalan tersebut mulai terjadi pada 2023 dan masih berlangsung hingga 2026.

Baca Juga :  Pernyataan Ketua DPRD Garut Aris Munandar Terkait Evaluasi Kecamatan, Bantuan Hukum, dan Dampak Minimarket

Menurut keterangannya, modus yang diduga dilakukan terlapor adalah menawarkan program bantuan dana hibah dari Kementerian Keuangan. Terdapat sekitar 12 program yang disebut-sebut ditawarkan kepada calon penerima bantuan. Informasi mengenai program tersebut, kata Aban, telah disampaikan kepada penyidik.

Ia juga menyebutkan bahwa dugaan praktik serupa diduga telah berlangsung sejak 2017 dan tidak hanya menimpa satu desa. Sejumlah pihak lain, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), disebut turut mengalami kerugian.

Aban menyampaikan bahwa beberapa korban diduga mengalami kerugian sekitar Rp100 juta atau lebih. Namun, jumlah keseluruhan korban dan nilai kerugian masing-masing pihak masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan.

Dalam keterangannya, Aban juga mengungkapkan bahwa terlapor diduga menggunakan nama sejumlah pejabat pemerintah daerah untuk meyakinkan calon korban. Nama Bupati Garut, pejabat yang pernah menjabat sebagai penjabat kepala daerah, hingga unsur pimpinan dinas disebut-sebut dalam penawaran tersebut.

Menurut Aban, terlapor mengaku bahwa program bantuan tersebut telah diketahui oleh pimpinan daerah sejak awal 2023. Bahkan, terlapor disebut menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Keuangan yang ketika itu Mentri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga :  Upacara Ziarah dan Tabur Bunga HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Garut Kenang Jasa Para Pahlawan

Aban mengaku percaya terhadap penawaran tersebut karena terlapor datang dengan mengenakan seragam, memiliki kantor dan tempat tinggal yang diketahui korban, serta mengaku mempunyai akses kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan pemerintahan.
meskipun disebut-sebut telah disetujui dan bahkan ada informasi mengenai pencairan anggaran, bantuan yang dijanjikan tidak pernah diterima sebagaimana yang diharapkan.

Terkait proses hukum, pihak kuasa hukum menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan Pasal 492 KUHP. Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, serta pengadilan berdasarkan hasil pembuktian.

Pihak kuasa hukum juga menyinggung informasi mengenai perkara pidana terlapor sebelumnya. Meski demikian, dugaan pengulangan tindak pidana maupun kemungkinan pemberatan hukuman harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Aban berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa prioritas korban adalah mendapatkan kembali uang yang telah diserahkan kepada terlapor.

” Proses penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka secara terang dugaan penawaran dana hibah tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, jumlah korban, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Berita Terkait

Empat Anak Menanti Tempat Tinggal Aman, Rumah Ibu An-An di Cibodas Butuh Perhatian Serius
Yudha Puja Turnawan Tinjau Kondisi Ibu An-An, Warga dengan Penghasilan 25 Ribu sehari Tinggal di Rumah Tak Layak Huni.
Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Terima Kasih Nurdin Yana atas Dedikasi untuk Garut
RDTR Garut: Ketika Kepastian Hukum Tata Ruang Terus Tertunda
Dugaan Kerugian hingga Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Pelapor Lakukan Langkah di Polres Garut
Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas, GAPENSI dan Pemkab Garut Bersinergi untuk Pembangunan Infrastruktur Daerah
Terpilih Jadi Anggota DPRD Garut, Fahad Fauzi Tak Kembali Mencalonkan Diri di Gapensi
Adang Minta Kepastian Hukum atas Laporan yang Disampaikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 23:22 WIB

Dugaan Penipuan Dana Hibah Rp1,69 Miliar Dilaporkan ke Polres Garut, ASN Bapenda Jadi Terlapor

Kamis, 5 November 2026 - 18:05 WIB

Empat Anak Menanti Tempat Tinggal Aman, Rumah Ibu An-An di Cibodas Butuh Perhatian Serius

Kamis, 5 November 2026 - 15:18 WIB

Yudha Puja Turnawan Tinjau Kondisi Ibu An-An, Warga dengan Penghasilan 25 Ribu sehari Tinggal di Rumah Tak Layak Huni.

Minggu, 1 November 2026 - 21:35 WIB

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Terima Kasih Nurdin Yana atas Dedikasi untuk Garut

Minggu, 1 November 2026 - 18:48 WIB

RDTR Garut: Ketika Kepastian Hukum Tata Ruang Terus Tertunda

Berita Terbaru