Nusaharianmedia.com — Minggu 01 November 2026 Ricky Faizal Usman, S.H. Praktisi Hukum Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bukan sekadar dokumen teknis penataan wilayah. RDTR merupakan instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta mendorong investasi dan pembangunan yang berkelanjutan.
Karena itu, belum tuntasnya penyusunan dan penetapan RDTR di Kabupaten Garut patut menjadi perhatian serius. Terlebih, proses penyusunannya telah berlangsung sejak 2017, sementara kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap kepastian tata ruang semakin mendesak.
Dari perspektif hukum, persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai keterlambatan administratif. Ketidaktersediaan RDTR yang operasional berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses perizinan, menghambat investasi, dan menyulitkan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai pemanfaatan tanah yang dimilikinya.
Memang, Kabupaten Garut telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, RTRW yang bersifat makro tidak dapat sepenuhnya menggantikan fungsi RDTR yang mengatur zonasi secara lebih terperinci. Keduanya memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda dalam sistem penataan ruang.
Di tengah tuntutan kemudahan berusaha dan percepatan investasi, pemerintah daerah semestinya menjadikan RDTR sebagai prioritas strategis. Apalagi, sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS membutuhkan kepastian tata ruang yang jelas dan terintegrasi.
Pemerintah daerah tentu menghadapi tantangan berupa perubahan regulasi, kebutuhan pemutakhiran data, keterbatasan anggaran, serta sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun, tantangan tersebut tidak boleh menjadi alasan pembenar bagi berlarut-larutnya penyelesaian dokumen yang sangat menentukan arah pembangunan daerah.
Kepastian hukum tidak cukup hanya dijanjikan dalam kebijakan, tetapi harus diwujudkan melalui instrumen tata ruang yang dapat digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, Pemkab Garut perlu menyampaikan secara terbuka peta jalan penyelesaian RDTR, termasuk target penetapan setiap wilayah perencanaan, tahapan persetujuan substansi, kebutuhan anggaran, dan kendala yang masih dihadapi.
DPRD juga perlu menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, memastikan bahwa proses penyusunan RDTR tidak sekadar menjadi kegiatan administratif dan serapan anggaran, tetapi benar-benar menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pada akhirnya, pembangunan daerah yang baik bukan hanya tentang seberapa banyak investasi yang masuk atau seberapa megah infrastruktur yang dibangun. Pembangunan yang baik harus berdiri di atas kepastian hukum, tata ruang yang tertib, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat.
Garut membutuhkan RDTR yang bukan hanya selesai disusun, melainkan segera ditetapkan, diintegrasikan, dan dijalankan. Sebab, semakin lama kepastian tata ruang tertunda, semakin besar pula risiko ketidakpastian hukum dan hilangnya peluang pembangunan bagi Kabupaten Garut.









