Nusaharianmedia.com — Kamis 15 Oktober 2026 Pelaksanaan Surat putusan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Garut untuk sementara waktu ditunda. Penundaan tersebut terjadi setelah muncul insiden di lokasi antara pihak pemilik rumah dan sejumlah warga yang meminta agar pelaksanaan eksekusi tidak dilanjutkan.
Situasi di lapangan sempat menjadi perhatian ketika pihak pemilik rumah bersama warga menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Mereka meminta agar proses pengosongan tanah dan bangunan dihentikan.
Penundaan ini membuat pelaksanaan eksekusi belum dapat dilanjutkan untuk sementara waktu. Namun, alasan resmi penundaan, jangka waktu penundaan, serta langkah lanjutan yang akan ditempuh oleh Pengadilan Negeri Garut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak pemenang perkara, Tomi Mulyana, S.H., M.H., M.Kom., menegaskan bahwa perkara tersebut telah melalui tahapan persidangan di pengadilan dan telah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Tomi menyatakan tetap menghargai proses mediasi di lapangan serta aspirasi keluarga yang menginginkan adanya peninjauan kembali terhadap persoalan tersebut.
Ia menilai komunikasi antara para pihak tetap penting untuk menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Menurut Tomi, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap perlu dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa proses hukum yang telah ditempuh dalam perkara tersebut harus menjadi perhatian seluruh pihak. Pelaksanaan putusan pengadilan, menurutnya, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus berjalan sesuai prosedur.
Dialog yang dilakukan secara terbuka diharapkan dapat membantu memperjelas posisi masing-masing pihak tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyampaian aspirasi oleh keluarga perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur hukum. Di sisi lain, penyelesaian persoalan juga membutuhkan komunikasi yang baik agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Persoalan sengketa tanah dan bangunan yang telah memasuki tahap eksekusi putusan pengadilan pada umumnya membutuhkan koordinasi antara pihak pengadilan, para pihak yang berperkara, serta aparat terkait. Koordinasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan putusan dapat berlangsung sesuai prosedur dan situasi di lapangan tetap terkendali.
Dalam perkara mengenai kelanjutan pelaksanaan eksekusi menjadi hal yang perlu diperhatikan setelah penundaan Perkembangan perkara tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak pengadilan dan para pihak yang berkepentingan.
Kejelasan informasi mengenai status eksekusi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membantu menjaga situasi tetap kondusif.









