Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Pasawahan Garut Ditunda Sementara

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com  — Kamis 15 Oktober 2026 Pelaksanaan Surat putusan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Garut untuk sementara waktu ditunda. Penundaan tersebut terjadi setelah muncul insiden di lokasi antara pihak pemilik rumah dan sejumlah warga yang meminta agar pelaksanaan eksekusi tidak dilanjutkan.

Situasi di lapangan sempat menjadi perhatian ketika pihak pemilik rumah bersama warga menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Mereka meminta agar proses pengosongan tanah dan bangunan dihentikan.

Penundaan ini membuat pelaksanaan eksekusi belum dapat dilanjutkan untuk sementara waktu. Namun, alasan resmi penundaan, jangka waktu penundaan, serta langkah lanjutan yang akan ditempuh oleh Pengadilan Negeri Garut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak pemenang perkara, Tomi Mulyana, S.H., M.H., M.Kom., menegaskan bahwa perkara tersebut telah melalui tahapan persidangan di pengadilan dan telah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Garut Ungkap Kasus Penggelapan 7,9 Ton Kopi Senilai Rp 760 Juta, Dua Pelaku Dibekuk di Dua Kota

Meski demikian, Tomi menyatakan tetap menghargai proses mediasi di lapangan serta aspirasi keluarga yang menginginkan adanya peninjauan kembali terhadap persoalan tersebut.

Ia menilai komunikasi antara para pihak tetap penting untuk menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Menurut Tomi, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap perlu dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa proses hukum yang telah ditempuh dalam perkara tersebut harus menjadi perhatian seluruh pihak. Pelaksanaan putusan pengadilan, menurutnya, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus berjalan sesuai prosedur.

Dialog yang dilakukan secara terbuka diharapkan dapat membantu memperjelas posisi masing-masing pihak tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polsek Cisurupan Bekuk Pelaku Curanmor,Satu Unit Motor Berhasil Diamankan

Menurutnya, penyampaian aspirasi oleh keluarga perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur hukum. Di sisi lain, penyelesaian persoalan juga membutuhkan komunikasi yang baik agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Persoalan sengketa tanah dan bangunan yang telah memasuki tahap eksekusi putusan pengadilan pada umumnya membutuhkan koordinasi antara pihak pengadilan, para pihak yang berperkara, serta aparat terkait. Koordinasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan putusan dapat berlangsung sesuai prosedur dan situasi di lapangan tetap terkendali.

Dalam perkara mengenai kelanjutan pelaksanaan eksekusi menjadi hal yang perlu diperhatikan setelah penundaan Perkembangan perkara tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak pengadilan dan para pihak yang berkepentingan.

Kejelasan informasi mengenai status eksekusi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membantu menjaga situasi tetap kondusif.

Berita Terkait

Praktisi Hukum Desak Polres dan Pemkab Garut Tindak Dugaan Penganiayaan
Pak Dadang Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Garut, Minta Kasus Diusut Tuntas
Ketua Garut Rock Community ( GRC)Ucapkan Selamat atas Kepemimpinan Baru PPRG Eldy Supriadi
PPRG Resmi Lantik Eldy Supriadi sebagai Ketua Periode 2026–2031
TPA Pasir Bajing Ditutup, Krisis Sampah Garut Adalah Alarm Evaluasi Tata Kelola Pemerintah
Garut Darurat Sampah, Pemkab Didesak Segera Cari Solusi
Tim Advokat MHA Pertanyakan Dasar Hukum Penangkapan dan Penahanan
*Ketua Forwagas: Produk Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan, Sengketa Pers Ada Mekanismenya*
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Praktisi Hukum Desak Polres dan Pemkab Garut Tindak Dugaan Penganiayaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Pasawahan Garut Ditunda Sementara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Pak Dadang Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Garut, Minta Kasus Diusut Tuntas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Ketua Garut Rock Community ( GRC)Ucapkan Selamat atas Kepemimpinan Baru PPRG Eldy Supriadi

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:13 WIB

TPA Pasir Bajing Ditutup, Krisis Sampah Garut Adalah Alarm Evaluasi Tata Kelola Pemerintah

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Praktisi Hukum Desak Polres dan Pemkab Garut Tindak Dugaan Penganiayaan

Kamis, 15 Okt 2026 - 19:08 WIB