Nusaharianmedia.com — GARUT — Seorang warga Desa Tanjungkarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, bernama Dadang, mengaku mengalami dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan kepala desa setempat. Merasa dirugikan dan mengalami trauma atas peristiwa tersebut, Dadang mengaku telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Garut dan meminta kepolisian mengusut perkara itu secara menyeluruh.
Dalam wawancara, Dadang menceritakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam. Menurut keterangannya, kepala desa datang ke sebuah rumah sekitar pukul 22.00 WIB bersama sejumlah orang yang tidak seluruhnya ia kenali. Kedatangan rombongan tersebut, kata Dadang, kemudian berujung pada perselisihan yang disertai dugaan tindakan kekerasan.
Dadang mengaku menerima perlakuan kasar, termasuk ucapan bernada penghinaan. Ia juga menyebut dirinya mengalami dugaan pemukulan dan tindakan pada bagian leher. Dalam keterangannya, Dadang mengatakan terdapat benda berbahan besi yang menurutnya digunakan dalam kejadian tersebut. Namun, detail mengenai benda itu serta rangkaian peristiwa yang sebenarnya masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Dadang juga menyampaikan bahwa anaknya turut mengalami dugaan kekerasan dalam insiden tersebut. Ia mengaku terkejut karena persoalan yang menurutnya bermula dari urusan pribadi justru berkembang menjadi peristiwa yang melibatkan anggota keluarganya.
“Saya juga kaget dan mengalami trauma dengan masalah ini,” ujar Dadang dalam wawancara.
Ia menuturkan, terdapat beberapa orang di lokasi kejadian, termasuk dirinya dan anaknya. Dadang turut mempertanyakan respons orang-orang yang berada di tempat kejadian, termasuk pihak yang disebutnya datang bersama kepala desa. Menurut pengakuannya, tindakan untuk melerai baru dilakukan setelah situasi memanas.
Meski demikian, identitas serta peran masing-masing orang yang berada di lokasi masih perlu dipastikan. Keterangan Dadang merupakan pengakuan salah satu pihak dan perlu diuji melalui proses penyelidikan, termasuk dengan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Perselisihan Disebut Bermula dari Urusan Kendaraan
Dalam wawancara yang sama, Dadang menjelaskan bahwa persoalan tersebut diduga berkaitan dengan urusan kendaraan atau mobil. Ia menyebut dirinya diposisikan sebagai perantara dalam urusan yang berkaitan dengan kendaraan dan servis bengkel.
Menurut Dadang, persoalan itu kemudian berkembang menjadi tuntutan penggantian uang hingga Rp200 juta. Ia menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut karena merasa tidak melakukan penipuan ataupun memiliki utang sebagaimana yang ia pahami dari persoalan tersebut.
Dadang juga mengaku upaya mediasi belum menghasilkan penyelesaian yang dapat diterimanya. Namun, hubungan antara persoalan kendaraan, tuntutan penggantian uang, dan dugaan kekerasan yang dilaporkannya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari seluruh pihak yang terlibat.
Belum terdapat keterangan dari pihak terlapor mengenai kronologi kejadian, alasan kedatangan ke lokasi, maupun persoalan kendaraan yang disebut Dadang sebagai latar belakang perselisihan. Oleh karena itu, konfirmasi kepada pihak kepala desa yang disebut dalam wawancara menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Minta Kepolisian Memberikan Kepastian Hukum
Dadang menilai tindakan kekerasan, apabila terbukti terjadi, tidak sepatutnya dilakukan oleh siapa pun, terlebih oleh seseorang yang memegang jabatan di pemerintahan desa. Menurutnya, aparatur desa semestinya menjalankan fungsi pelayanan, pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat.
Ia mengaku merasa takut setelah kejadian tersebut dan berharap persoalannya mendapat penanganan yang jelas. Dadang pun meminta Kapolres Garut memberikan perhatian terhadap laporan yang menurut keterangannya telah disampaikan kepada kepolisian.
“Saya berharap kepada Kapolres agar persoalan ini secepatnya diselesaikan,” ungkapnya.
Dadang juga mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan laporannya. Meski demikian, status laporan, tahapan penyelidikan, serta langkah yang telah dilakukan kepolisian masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Polres Garut.
Kasus ini menjadi penting untuk ditangani secara objektif agar setiap pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan dan bukti. Apabila dugaan penganiayaan terbukti, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak kepala desa yang disebut Dadang maupun keterangan resmi dari Polres Garut terkait laporan tersebut. Redaksi akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi informasi dan menjaga pemberitaan tetap berimbang.









