Nusaharianmedia.com 7 September 2026 — Memasuki tahun kedua kepemimpinan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati Putri Karlina, sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut mulai mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembangunan sarana bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Pasar Baru, Kabupaten Garut.
Aktivis Garut, Rawink Rantik, mempertanyakan dasar kebijakan pembangunan tersebut di tengah proses pembahasan regulasi mengenai penataan PKL di DPRD Kabupaten Garut.
Menurut Rawink, pemerintah daerah seharusnya memastikan terlebih dahulu adanya sinkronisasi antara kebijakan pembangunan, tata ruang, lalu lintas, kepentingan PKL, serta regulasi daerah yang telah berlaku maupun rancangan regulasi yang sedang dibahas.
«“Saya melihat hal ini ada disharmonisasi antara bupati dan semua pemangku kebijakan, bahkan dengan DPRD. Di satu sisi DPRD sedang melakukan penggodokan tentang Raperda PKL, tetapi di sisi lain proses penataan PKL sedang dilakukan,” ujar Rawink.»
Soroti Dasar Hukum Pembangunan Sarana PKL
Rawink menilai persoalan utama bukan sekadar mengenai boleh atau tidaknya pemerintah menyediakan fasilitas bagi PKL. Menurutnya, pembangunan tersebut harus mempunyai dasar hukum, lokasi yang jelas, kajian yang memadai, serta tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai penggunaan jalan, trotoar dan ruang publik.
Dalam konteks Kabupaten Garut, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Regulasi tersebut kemudian diubah melalui Perda Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017. JDIH Kabupaten Garut mencatat Perda Nomor 12 Tahun 2015 dan Perda Nomor 18 Tahun 2017 sebagai regulasi yang berstatus berlaku.
Perda tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam melihat persoalan penggunaan ruang publik, jalan, jalur hijau maupun trotoar di Kabupaten Garut.
Dalam ketentuan mengenai ketertiban jalan, jalur hijau dan trotoar, terdapat larangan menggunakan bagian jalan, jalur hijau dan trotoar tidak sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan badan jalan untuk tempat usaha juga dibatasi, kecuali pada lokasi PKL yang memang ditetapkan dan dikendalikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan dalam setiap kebijakan penataan PKL.
Karena itu, Rawink mempertanyakan apakah pembangunan sarana PKL di Jalan Pasar Baru telah melalui kajian yang memastikan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
«“Pertanyaannya adalah, apakah pembangunan ini akan selaras dengan Raperda yang nanti disahkan menjadi Perda? Jangan sampai nanti di kemudian hari fasilitas ini tidak berguna karena melanggar aturan. Sehingga yang dirugikan adalah PKL itu sendiri dan anggaran yang digunakan menjadi sia-sia,” katanya.»
Perda K3 dan Penataan PKL
Menurut Rawink, keberadaan Perda K3 tidak boleh dipandang hanya sebagai aturan untuk melakukan penertiban. Regulasi tersebut juga harus menjadi acuan dalam merancang kebijakan penataan agar pemerintah tidak melakukan pembangunan yang pada akhirnya justru menimbulkan persoalan baru.
Sejumlah kajian mengenai kebijakan PKL di Garut juga mencatat bahwa Jalan Pasar Baru pernah termasuk dalam lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi sementara kegiatan usaha PKL berdasarkan keputusan kepala daerah pada 2017. Dalam kajian tersebut disebutkan Keputusan Bupati Garut Nomor 511.3/Kep.80-DP2ESDM/2017 mengenai penetapan lokasi sementara kegiatan usaha PKL di wilayah Kecamatan Garut Kota, termasuk ruas Jalan Pasar Baru.
Hal tersebut, kata Rawink, menunjukkan bahwa keberadaan PKL di kawasan Pasar Baru bukan persoalan baru. Pemerintah memiliki sejarah kebijakan penataan di kawasan tersebut sehingga pembangunan fasilitas baru semestinya mempertimbangkan seluruh kebijakan dan regulasi yang sudah ada.
«“Dalam dialog kita ada kawasan tertib lalu lintas yang harus dipatuhi, ada ruang milik jalan, trotoar yang tidak boleh dilanggar. Sehingga pertanyaannya, pembangunan ini mengacu ke aturan yang mana?” tegas Rawink.»
Jangan Sampai PKL Difasilitasi, Kemudian Ditertibkan
Rawink mengingatkan pemerintah agar jangan sampai terjadi situasi di mana PKL awalnya difasilitasi melalui pembangunan sarana, tetapi beberapa waktu kemudian kembali ditertibkan karena lokasi maupun aktivitasnya dianggap tidak sesuai dengan peraturan.
Menurutnya, kondisi semacam itu bukan hanya merugikan para pedagang, tetapi juga berpotensi membuat anggaran pemerintah menjadi tidak efektif.
«“Terus nanti PKL dibubarkan lagi karena melanggar aturan, begitu? Kenapa bupati tidak melakukan dulu harmonisasi dengan DPRD?” ujarnya.»
Ia menilai pemerintah daerah harus memastikan bahwa pembangunan sarana PKL tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan jangka pendek, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan keberlanjutan.
DPRD Diminta Perkuat Fungsi Pengawasan
Sorotan juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Garut. Rawink mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan anggaran pembangunan sarana PKL, terlebih apabila lembaga legislatif tersebut sedang membahas rancangan regulasi yang berkaitan dengan penataan PKL.
«“Atau memang DPRD-nya juga tidak mengevaluasi anggaran pembangunan, padahal mereka sudah merencanakan akan membuat Perda PKL?” katanya.»
Menurutnya, pembahasan Raperda semestinya tidak berjalan sendiri sementara kebijakan eksekutif di lapangan terus dilaksanakan. Jika terdapat perbedaan antara substansi rancangan regulasi dengan kebijakan pembangunan, maka diperlukan komunikasi dan harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
Dalam pembentukan peraturan daerah, sinkronisasi substansi regulasi menjadi penting agar kebijakan yang lahir tidak saling bertentangan dengan peraturan yang telah berlaku.
Pemerintah Diminta Buka Dokumen Perencanaan
Rawink juga meminta Pemerintah Kabupaten Garut terbuka mengenai dasar pembangunan sarana PKL di Jalan Pasar Baru.
Ia mendorong pemerintah menjelaskan secara terbuka antara lain mengenai sumber anggaran, dokumen perencanaan, dasar penetapan lokasi, kajian teknis, status lahan, kajian lalu lintas, konsep penataan pedagang, hingga mekanisme pengelolaan fasilitas setelah selesai dibangun.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah pembangunan benar-benar dirancang sebagai bagian dari solusi penataan PKL atau hanya menjadi proyek pembangunan fisik tanpa konsep penataan yang berkelanjutan.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena Pemerintah Kabupaten Garut sendiri memiliki kewajiban menjalankan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum. Dokumen Pemerintah Kabupaten Garut menyebut Satpol PP memiliki fungsi menegakkan Perda dan Perkada serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Bahkan, pada 2024 Satpol PP Garut menegaskan bahwa PKL yang berjualan di lokasi terlarang tetap akan ditertibkan karena penggunaan jalan dan trotoar untuk berdagang dapat mengganggu masyarakat serta berkaitan dengan ketentuan lalu lintas.
Karena itu, Rawink menilai harus ada konsistensi antara kebijakan pembangunan fasilitas PKL dengan kebijakan penegakan aturan di lapangan.
Jangan Sampai Kebijakan Saling Bertabrakan
Rawink menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan apabila pemerintah ingin memberikan fasilitas yang layak kepada PKL. Namun, pembangunan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka penataan yang jelas.
Menurutnya, pemerintah harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah lokasi tersebut sesuai peruntukan, bagaimana dampaknya terhadap arus lalu lintas, apakah mengganggu fungsi trotoar, bagaimana akses masyarakat, bagaimana status penggunaan ruangnya, serta bagaimana hubungan fasilitas tersebut dengan regulasi PKL yang sedang dibahas.
Ia juga meminta DPRD tidak hanya melakukan pembahasan regulasi di ruang rapat, tetapi memastikan produk regulasi yang sedang disusun benar-benar terhubung dengan kebijakan pemerintah yang sudah berjalan.
«“Saya kemarin diundang oleh DPRD dalam hearing pembuatan Raperda. Namun, yang saya cerna, ini sangat bertentangan dengan Raperda,” ungkapnya.»
Rawink: Jika Kebijakan Tidak Berpihak, Akan Dilawan
Rawink menegaskan dirinya bersama kelompok masyarakat sipil akan terus mengawal kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat kecil dan penggunaan anggaran daerah.
Ia meminta Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati Putri Karlina tidak mengambil kebijakan secara terburu-buru tanpa kajian yang komprehensif dan koordinasi dengan DPRD maupun pemangku kepentingan lainnya.
«“Jika itu rencana Syakur dan Putri, dari sekarang saya nyatakan akan LAWAN,” pungkasnya.»
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa polemik penataan PKL di kawasan Pasar Baru berpotensi berkembang menjadi isu kebijakan yang lebih luas, terutama terkait hubungan antara pembangunan fisik, penggunaan anggaran, tata ruang, lalu lintas, ketertiban umum dan kepastian hukum.
Pada akhirnya, Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD dituntut mampu memastikan bahwa kebijakan penataan PKL tidak berhenti pada pembangunan sarana fisik semata. Kebijakan tersebut harus memberikan kepastian bagi pedagang, menjamin kepentingan pengguna jalan dan pejalan kaki, serta tetap sesuai dengan regulasi daerah.
Dengan demikian, pembangunan sarana PKL di Jalan Pasar Baru diharapkan tidak menjadi kebijakan yang hanya menyelesaikan persoalan untuk sementara, tetapi benar-benar menjadi bagian dari penataan PKL yang terencana, memiliki dasar hukum yang jelas, transparan dalam penggunaan anggaran, dan mampu memberikan manfaat bagi PKL maupun masyarakat Kabupaten Garut secara keseluruhan. (Hil)
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi Nusaharianmedia









