Nusaharianmedia.com 5 September — Keberadaan sejumlah tiang jaringan internet/WiFi yang semakin menjamur di berbagai wilayah Kabupaten Garut mulai menjadi perhatian masyarakat. Selain berdiri di sekitar badan jalan dan berdampingan dengan berbagai tiang utilitas, sejumlah tiang jaringan juga disebut berdiri di atas lahan milik pribadi warga.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pemasangan, status kepemilikan tiang, dasar penggunaan lahan, serta izin dari pemilik tanah maupun pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil pantauan di wilayah Desa Mekargalih, Kabupaten Garut, memperlihatkan sejumlah tiang jaringan berdiri berjajar di satu lokasi. Di atasnya terdapat banyak kabel telekomunikasi yang saling berdekatan dan melintas di antara infrastruktur utilitas lainnya.
Persoalan ini bukan berarti masyarakat menolak keberadaan jaringan internet. Layanan telekomunikasi justru menjadi kebutuhan penting di tengah perkembangan teknologi. Namun, pembangunan infrastrukturnya tetap harus memperhatikan hak kepemilikan tanah, keselamatan, tata ruang, serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Wildan: Jangan Sampai Tanah Warga Digunakan Tanpa Kejelasan
Aktivis Mekargalih, Wildan, mempertanyakan keberadaan tiang provider yang disebut berdiri di atas lahan milik pribadi warga.
Menurut Wildan, persoalan utama yang perlu dijelaskan bukan hanya siapa pemilik jaringan, tetapi juga apakah pemilik lahan mengetahui dan memberikan persetujuan atas pemasangan tiang tersebut.
“Kalau memang tiang provider ini berdiri di atas lahan milik warga, tentu harus jelas dasar penggunaannya. Siapa yang meminta izin, kepada siapa izin diberikan, apakah ada perjanjian dengan pemilik lahan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap keberadaan tiang tersebut,” ujar Wildan.
Ia menegaskan, masyarakat tidak bermaksud menghambat pembangunan jaringan internet maupun investasi di bidang telekomunikasi.
“Kami tidak anti terhadap internet atau pembangunan jaringan. Masyarakat tentu membutuhkan akses internet. Tetapi pembangunan jangan sampai mengabaikan hak warga sebagai pemilik tanah. Kalau memang sudah ada izin dan kesepakatan dengan pemilik lahan, tinggal dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari,” katanya.
Provider Diminta Transparan
Wildan juga meminta provider yang memasang jaringan di wilayah Mekargalih memberikan penjelasan mengenai status infrastrukturnya.
Beberapa hal yang menurutnya perlu diperjelas antara lain:
1. Siapa pemilik tiang dan jaringan tersebut;
2. Siapa pihak yang memasang tiang di lokasi;
3. Apakah telah memperoleh persetujuan pemilik lahan;
4. Apakah terdapat perjanjian pemanfaatan atau sewa lahan;
5. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan keamanan tiang maupun kabel;
6. Apakah pemasangan telah memenuhi ketentuan pemerintah daerah dan peraturan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat tiang berdiri dan kabel semakin banyak, tetapi tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Harus ada kepastian hukum, terutama kalau yang digunakan adalah tanah milik pribadi warga,” tegas Wildan.
Pemdes Mekargalih Diminta Turut Memastikan
Selain meminta klarifikasi kepada provider, Wildan juga berharap Pemerintah Desa Mekargalih dapat membantu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai keberadaan infrastruktur tersebut.
Menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu status lahan tempat tiang berdiri, apakah benar merupakan tanah pribadi, ruang milik jalan, atau terdapat bagian yang berkaitan dengan aset/fasilitas publik.
“Kami berharap pemerintah desa juga tidak tinggal diam. Kalau ada laporan atau pertanyaan dari warga, tentu harus ada upaya untuk memastikan status lahannya dan siapa pihak yang menggunakan. Jangan sampai persoalan baru dipermasalahkan setelah jaringan sudah lama beroperasi,” ungkapnya.
Pemkab Garut Perlu Inventarisasi Tiang Provider
Persoalan tiang jaringan internet ini dinilai tidak hanya terjadi di satu lokasi. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap keberadaan tiang provider di Kabupaten Garut.
Pendataan tersebut penting untuk mengetahui jumlah infrastruktur yang terpasang, lokasi pemasangan, pemilik atau operator jaringan, status lahan, serta dasar pemanfaatan ruang yang digunakan.
Jika seluruh persyaratan dan izin telah dipenuhi, keberadaan jaringan tentu dapat berjalan sebagaimana mestinya. Namun apabila ditemukan persoalan administrasi atau penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik, maka perlu dilakukan klarifikasi dan penanganan sesuai ketentuan.
Wildan kembali menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan keberadaan internet, melainkan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
“Ini bukan soal menolak provider. Ini soal transparansi dan kepastian. Kalau semua sudah sesuai aturan, ada izin pemilik tanah, ada perjanjian, dan kewajiban lainnya sudah dipenuhi, tentu tidak ada yang perlu dipersoalkan. Tetapi kalau belum jelas, pemerintah dan provider harus memberikan penjelasan kepada masyarakat,” pungkas Wildan.
Kini perhatian publik tertuju pada siapa pemilik tiang tersebut, siapa operator jaringan yang menggunakannya, siapa yang memberikan izin pemasangan, dan apakah pemilik lahan di Desa Mekargalih benar-benar telah memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanahnya. (Hil)
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi Nusaharianmedia









