Kuasa Hukum Toni Angkat Bicara Soal Tanah Sengketa YBHM, Ini Penjelasan H.Ega Gunawan, SH,.M.Si,. MH

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Audiensi terkait sengketa tanah Yayasan YBHM digelar di ruang Banggar DPRD Garut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ayi Suryana, SE. Pertemuan tersebut mempertemukan kedua belah pihak, termasuk pimpinan Yayasan YBHM serta kuasa hukum masing-masing.

Dalam audiensi tersebut, terjadi diskusi panjang mengenai kronologi pembelian tanah yang menjadi pokok permasalahan. H. Ega Gunawan, SH,. M.Si.,MH. selaku kuasa hukum dari Sdr. Toni, mengaku terkejut dengan adanya laporan yang masuk ke Polda Jabar terkait tanah tersebut.

“Saya sangat kaget ketika mengetahui adanya laporan tersebut. Klien kami telah membeli tanah ini pada 2015, 2016, hingga transaksi terakhir pada 2022. Selama periode tersebut, klien kami tidak pernah mengetahui adanya surat ikrar wakaf,” ujar H. Ega dalam audiensi. Jum’at, (21/03/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa transaksi jual beli dilakukan secara sah antara kliennya dengan pihak penjual, yakni Herli, hingga akhirnya pada 2022 tanah tersebut kembali diperjualbelikan oleh ahli waris.

Kasus ini masih dalam proses pembahasan lebih lanjut, dengan DPRD Garut berupaya mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Status Hukum Tanah Toni Kusmanto dan Potensi Dampaknya

Kesimpulan

Tanah yang dibeli oleh Toni Kusmanto memiliki dasar hukum yang sah untuk dipertahankan. Namun, jika transaksi ini menimbulkan kerugian bagi pihak lain—terutama karena status tanah sebelumnya merupakan tanah wakaf—maka pihak penjual, Herky Hilman Rasjid beserta ahli warisnya, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Apabila dalam proses peralihan hak ditemukan cacat hukum dan pembeli tetap melanjutkan transaksi, maka ia tidak dapat dianggap beritikad baik. Hal ini berpotensi membuat jual beli tersebut batal demi hukum serta peralihan hak atas tanah tidak sah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.

Rekomendasi Langkah Hukum

Bagi pihak yang merasa dirugikan dalam transaksi ini, beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh antara lain:

1. Mengajukan Gugatan
Jika ada indikasi pelanggaran hukum dalam transaksi ini, gugatan dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri Garut Kelas 1B untuk mendapatkan kejelasan hukum.

2. Membatalkan Sertifikat Hak Milik
Jika ditemukan adanya cacat hukum dalam peralihan hak, maka permohonan pembatalan sertifikat dapat diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

3. Membuktikan Unsur Hukum
Pihak yang merasa dirugikan harus mengajukan bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendukung klaimnya.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa tanah ini harus melalui jalur hukum yang tepat guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait. (Eldy)

Baca Juga :  Satpol PP Garut Tertibkan Warung Buka Siang Hari di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

HUT ke-53 PDI Perjuangan di Garut: Doa Bersama, Potong Tumpeng, dan Penegasan Arah Politik Penyeimbang
Anak Sekolah Jadi Korban Keterlambatan Berulang, Dapur SPPG Bojong Banjarwangi Didesak Dievaluasi
Ketua KADIN Garut Bantah Mukab Rekonsiliasi, Tegaskan Kepengurusan Resmi dan Nyatakan Mukab Versi Lain Tidak Sah
Ayam Akhir Zaman (AAZ) Konsisten Hadirkan Fried Chicken Lokal Terjangkau di Berbagai Titik Garut
Limbah Kulit Sukaregang Disulap Jadi Pupuk, Owner Mandraguna Jawab Keluhan Warga Sungai Garut
Menuju Pertanian Berkelanjutan Nasional, PT Mandraguna Pusaka Indonesia Terima Kunjungan Gus Bendot Dorong Pertanian Organik Ramah Lingkungan
Pemkab Garut Abai! Bangunan Sekolah Lapuk Dibiarkan, Siswa MI Darul Hikmah Bertaruh Nyawa Belajar di Tenda Darurat
Isak Tangis di Depan Sekolah Terkunci: Pemkab Garut Dinilai Abai, Pendidikan YBHM Jadi Korban Sengketa Wakaf
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:44 WIB

HUT ke-53 PDI Perjuangan di Garut: Doa Bersama, Potong Tumpeng, dan Penegasan Arah Politik Penyeimbang

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:58 WIB

Anak Sekolah Jadi Korban Keterlambatan Berulang, Dapur SPPG Bojong Banjarwangi Didesak Dievaluasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:08 WIB

Ketua KADIN Garut Bantah Mukab Rekonsiliasi, Tegaskan Kepengurusan Resmi dan Nyatakan Mukab Versi Lain Tidak Sah

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ayam Akhir Zaman (AAZ) Konsisten Hadirkan Fried Chicken Lokal Terjangkau di Berbagai Titik Garut

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:26 WIB

Limbah Kulit Sukaregang Disulap Jadi Pupuk, Owner Mandraguna Jawab Keluhan Warga Sungai Garut

Berita Terbaru