Nusaharianmedia.com — GARUT SELATAN, Ketua Forum Wartawan Garut Selatan (Forwagas), Ade Burhanudin atau yang akrab disapa Adbur, menyoroti beredarnya isu di wilayah Garut Selatan mengenai dugaan adanya oknum pihak sekolah yang akan melaporkan wartawan atas tuduhan pencemaran nama baik setelah pemberitaan mengenai sekolah yang tengah melaksanakan pembangunan revitalisasi.
Adbur menegaskan, apabila pemberitaan tersebut merupakan produk jurnalistik yang dibuat dalam pelaksanaan tugas pers, penyelesaiannya harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
Menurutnya, keberatan terhadap pemberitaan merupakan hak setiap pihak. Namun, keberatan tersebut tidak serta-merta menjadikan wartawan dapat langsung dipidana tanpa memperhatikan konteks pemberitaan, proses jurnalistik, dan ketentuan hukum yang mengaturnya.
“Produk jurnalistik memiliki dasar hukum yang jelas. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers yang harus diperhatikan. Persoalan ini tidak boleh dilihat hanya dari sudut pandang pihak yang merasa keberatan,” demikian penegasan Adbur.
Adbur: Ada Dasar Hukum yang Melindungi Kemerdekaan Pers
Adbur menjelaskan bahwa perlindungan terhadap kemerdekaan pers memiliki landasan hukum yang jelas. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 mengenai kemerdekaan pers dan Pasal 8 mengenai perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, terdapat sejumlah rujukan hukum dan kebijakan yang relevan untuk diperhatikan dalam menangani persoalan pemberitaan.
Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Januari 2026 mengenai pengujian Pasal 8 UU Pers, yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kedua, pernyataan Dewan Pers tanggal 3 Februari 2026 mengenai putusan tersebut, yang menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022, yang menjadi landasan koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penanganan persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
Keempat, Prosedur Pengaduan Dewan Pers, yang memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengadukan karya jurnalistik agar dapat diperiksa berdasarkan ketentuan pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Dasar hukum ini harus dipahami bersama, baik oleh wartawan maupun pihak yang diberitakan. Kemerdekaan pers bukan berarti wartawan kebal hukum, tetapi penanganan persoalan jurnalistik juga tidak boleh mengabaikan prosedur dan perlindungan yang sudah diatur oleh undang-undang,” tegas Adbur.
Pemberitaan Revitalisasi Harus Diuji Berdasarkan Fakta
Terkait pemberitaan sekolah yang sedang melaksanakan pembangunan revitalisasi, Adbur menilai bahwa informasi mengenai pelaksanaan pembangunan yang menggunakan program atau anggaran publik merupakan bagian dari kepentingan masyarakat untuk mengetahui pelaksanaan program pemerintah.
Meski demikian, wartawan tetap berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi kepada pihak terkait, serta memberikan ruang hak jawab apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan.
Di sisi lain, pihak sekolah juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila menilai terdapat informasi yang tidak tepat atau merugikan nama baik lembaga maupun individu.
Menurut Adbur, kedua hal tersebut seharusnya ditempatkan dalam kerangka keterbukaan informasi, tanggung jawab jurnalistik, dan penghormatan terhadap supremasi hukum.
“Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, silakan gunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers. Mari kita uji berdasarkan fakta dan aturan, bukan langsung membangun tekanan hukum terhadap wartawan,” ujarnya.
Forwagas Mengingatkan Pentingnya Menghormati Kemerdekaan Pers
Adbur menambahkan, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang penting dalam kehidupan demokrasi, termasuk mengawasi pelaksanaan pembangunan di sektor pendidikan.
Oleh karena itu, setiap pihak perlu membedakan antara kritik jurnalistik, dugaan pelanggaran kode etik, dan perbuatan lain yang secara hukum dapat memenuhi unsur tindak pidana. Penilaiannya harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Forwagas, lanjutnya, tetap mendorong wartawan agar profesional dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Namun, kemerdekaan pers juga harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk penyelenggara pendidikan dan lembaga yang menjadi objek pemberitaan.
Adbur berharap isu yang beredar tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara pihak sekolah dan wartawan. Ia mendorong penyelesaian yang mengedepankan komunikasi, keterbukaan, klarifikasi, serta mekanisme hukum yang tepat.
“Pers bukan musuh sekolah, dan sekolah bukan musuh pers. Keduanya memiliki tanggung jawab kepada masyarakat. Jika ada yang perlu diluruskan, mari luruskan melalui fakta dan mekanisme yang tersedia. Jangan sampai perbedaan pandangan terhadap pemberitaan justru menghambat fungsi kontrol sosial pers,” pungkasnya.
Catatan redaksi: Isu mengenai rencana pelaporan dalam berita ini masih berupa informasi yang beredar dan belum dinyatakan sebagai laporan resmi. Konfirmasi dari pihak sekolah terkait tetap diperlukan. Perlindungan hukum terhadap wartawan juga harus dinilai berdasarkan fakta, sifat kegiatan jurnalistik, dan ketentuan hukum yang berlaku pada perkara konkret.









