Nusaharianmedia.com — Aktivis Dulur Adhyaksa, Abenk Marco, bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (19/08/2025).
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Garut ini turut melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, minuman keras, hingga sejumlah barang sitaan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Abenk Marco menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Garut yang dinilainya konsisten menegakkan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum. Kami mengapresiasi keterbukaan Kejari Garut yang selalu melibatkan masyarakat dalam kegiatan strategis, termasuk pemusnahan barang bukti,” ujar Abenk.
Sementara itu, Kepala Kejari Garut menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.