Nusaharianmedia.com – Komisi II DPRD Kabupaten Garut menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat Generasi Pemberdayaan Masyarakat (GAPERMAS) terkait dugaan kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah Kabupaten Garut, Senin (23/2/2026). Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan yang sebelumnya dilayangkan GAPERMAS pada 2 Januari dan 22 Januari 2026.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi II itu turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Garut serta perwakilan PT Pupuk Indonesia. Dalam forum tersebut, GAPERMAS memaparkan sejumlah temuan lapangan mengenai keterbatasan stok pupuk di tingkat kios, dugaan distribusi yang tidak merata, hingga indikasi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ketua Komisi II DPRD Garut, Suprih Rozikin, SH., MH., menegaskan bahwa persoalan pupuk bersubsidi merupakan isu strategis yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di daerah.
“Pupuk adalah kebutuhan dasar petani. Jika distribusinya tersendat, tidak tepat sasaran, atau bahkan terjadi pelanggaran harga, tentu dampaknya sangat besar terhadap produktivitas pertanian dan stabilitas pangan daerah. Komisi II tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat, sehingga pengawalan distribusi pupuk bersubsidi harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa alokasi pupuk yang sudah ditetapkan pemerintah benar-benar sampai kepada petani sesuai RDKK dan sesuai HET. Jangan sampai ada permainan di lapangan yang merugikan masyarakat kecil,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi II bersama Dinas Pertanian dan PT Pupuk Indonesia berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik distribusi, mulai dari distributor hingga kios pengecer, guna mengecek ketersediaan stok dan kepatuhan terhadap harga.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Garut, H. Riki M. Sidik, S.Sos., menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh dan transparan dalam tata kelola pupuk bersubsidi.
“Kami akan telusuri secara komprehensif. Apakah ini murni persoalan distribusi, kendala administratif, atau ada oknum yang sengaja memainkan situasi. Jika ditemukan pelanggaran, termasuk penjualan di atas HET, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada satu titik.
“Pengawasan harus dilakukan dari hulu ke hilir. Mulai dari distributor, agen, hingga kios. Jangan sampai petani menjadi korban akibat lemahnya kontrol. Komisi II siap merekomendasikan langkah tegas, termasuk sanksi administratif, apabila terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, Ketua GAPERMAS Asep Mulyana menyampaikan bahwa kelangkaan pupuk bersubsidi terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Yudang, Bayongbong, dan Samarang. Ia mempertanyakan terjadinya kelangkaan tersebut, mengingat kuota pupuk dan luas lahan penerima telah ditetapkan melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Kuota sudah jelas, data penerima sudah ada. Lalu kenapa masih terjadi kelangkaan? Ini yang perlu ditelusuri secara terbuka dan transparan,” ujarnya.
GAPERMAS juga menyoroti dugaan penjualan pupuk di atas HET, yakni Rp1.800 per kilogram untuk urea dan Rp1.840 per kilogram untuk NPK. Mereka meminta agar pengawasan diperketat serta pelanggaran ditindak tegas, sebagaimana pernah terjadi pada 2024 ketika izin distributor dicabut akibat pelanggaran harga.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Garut menyatakan komitmennya untuk meningkatkan koordinasi dengan distributor dan kios resmi, serta memperketat pengawasan terhadap RDKK agar pupuk tersalurkan tepat sasaran.
Perwakilan PT Pupuk Indonesia menjelaskan bahwa secara nasional distribusi pupuk bersubsidi telah diatur sesuai kuota pemerintah. Namun demikian, pihaknya membuka ruang evaluasi apabila ditemukan hambatan teknis maupun administratif di tingkat daerah.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi antara legislatif, eksekutif, dan penyedia pupuk dalam menyelesaikan persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut. Komisi II DPRD Garut menegaskan komitmennya untuk segera menjadwalkan sidak dalam waktu dekat guna memastikan kondisi riil di lapangan.
Dengan pengawasan bersama dan langkah konkret yang terukur, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut dapat kembali normal, sehingga para petani dapat menjalankan musim tanam secara optimal demi menjaga ketahanan pangan daerah. (Hilman)









