Bersenjata Tajam, Residivis Curanmor Dibekuk Polres Garut: Ungkap Jaringan Pelaku Kekerasan Jalanan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Nusaharianmedia.com — Komitmen Polres Garut dalam memberantas kriminalitas jalanan kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan kekerasan.

Melalui Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Mayor Syamsu No. 03, Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Ketiga pelaku berinisial MSR dan AM, yang berperan sebagai eksekutor, serta ARP alias Abun, sebagai penadah kendaraan curian. Penangkapan dilakukan dalam operasi terencana oleh Unit Jatanras Polres Garut pada Selasa, 29 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa MSR, yang merupakan residivis kasus serupa, adalah otak di balik aksi tersebut. MSR mengajak AM untuk beraksi, dengan skema di mana AM mengendarai motor, sementara MSR membonceng sambil membawa senjata tajam berupa golok sepanjang 30 cm dan pistol mainan jenis revolver berwarna hitam sebagai alat intimidasi.

“Kedua alat tersebut disiapkan untuk menakuti warga jika aksi mereka diketahui. MSR tidak segan melakukan kekerasan terhadap siapa saja yang menghalangi,” jelas AKP Joko.

Setelah berhasil mencuri kendaraan, pelaku langsung menjual motor hasil curian kepada ARP di Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, seharga Rp2,5 juta. Polisi mengungkap jaringan ini telah beroperasi di sedikitnya 19 lokasi berbeda, dengan target utama kawasan kos-kosan yang rawan.

Dalam penggerebekan, polisi menyita delapan unit sepeda motor berbagai merek, satu alat congkel lengkap tiga mata astag, satu pistol mainan, dan satu golok bergagang cokelat.

“MSR ini residivis kambuhan. Karena potensi bahayanya tinggi, kami lakukan tindakan tegas terukur,” tambah AKP Joko.

Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Garut juga menyerahkan kembali salah satu motor hasil curian kepada pemiliknya, Koenrat Soelaiman Jayadiningrat, warga Karangpawitan, yang motornya hilang di area kafe Wihaus, Jalan Patriot.

“Alhamdulillah, dalam tujuh hari motor saya berhasil ditemukan dan dikembalikan tanpa biaya. Saya sangat mengapresiasi gerak cepat Polres Garut,” ujar Koenrat.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada aparat terdekat. “Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk menjaga keamanan lingkungan,” tutup AKP Joko Prihatin. (DIX)
Baca Juga :  LSM GAPERMAS Ungkap Dugaan Truk Pengangkut Koper Jemaah Haji Garut Tidak Pernah Uji KIR: Keselamatan Publik Terancam

Berita Terkait

Pengrusakan Instalasi di Cipicung: PDAM Tirta Intan Garut Tempuh Jalur Hukum
Brigade PII Garut Gelar Seminar Lingkungan dan Kebencanaan serta Buka Green Leadership Camp 2025
Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja
Sambut Camat Baru, APDESI Dorong Kolaborasi Harmonis Demi Percepatan Pembangunan
Ketua Umum DPP GAPERMAS Soroti Dinas Pendidikan, Diduga Lindungi PKBM Fiktif di Garut
37 Pejabat Administrator Dilantik: Camat dan Sekretaris Kecamatan Resmi Mendapatkan Jabatan Baru
Sepak Bola Garut Cetak Sejarah, Putra-Putri Tembus Babak Utama Porprov 2026
Bejat! Ayah Tiri di Limbangan Perkosa Anak Saat Istri Tak di Rumah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 10:32 WIB

Pengrusakan Instalasi di Cipicung: PDAM Tirta Intan Garut Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 8 November 2025 - 12:20 WIB

Brigade PII Garut Gelar Seminar Lingkungan dan Kebencanaan serta Buka Green Leadership Camp 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 07:08 WIB

Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja

Senin, 22 September 2025 - 13:55 WIB

Sambut Camat Baru, APDESI Dorong Kolaborasi Harmonis Demi Percepatan Pembangunan

Sabtu, 20 September 2025 - 11:54 WIB

Ketua Umum DPP GAPERMAS Soroti Dinas Pendidikan, Diduga Lindungi PKBM Fiktif di Garut

Berita Terbaru