
Nusaharianmedia.com — Jumat (22/08/2025) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC Garut resmi membuka Posko Pengaduan Pertanahan untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan tanah, mulai dari dugaan perampasan tanah, penyimpangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mafia tanah, pungutan liar, hingga konflik agraria lainnya.
Posko ini hadir dengan layanan gratis, rahasia, dan berpihak pada rakyat, meliputi pendampingan administrasi, advokasi awal, hingga pengawalan proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Sekretaris DPC GMNI Garut, Luthfi Muchtar, menegaskan bahwa posko ini merupakan bentuk keberpihakan organisasi pada rakyat kecil.
“Negara wajib hadir melalui layanan pertanahan yang bersih, transparan, dan bebas pungli. GMNI akan mengawal setiap laporan secara profesional, menghormati proses hukum, dan mendorong penyelesaian yang adil,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Posko, Agung Syarifudin, menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan sudah disiapkan secara jelas.
“Identitas pelapor akan kami lindungi. Verifikasi awal maksimal 3×24 jam, lalu dalam 14 hari pertama kami susun rencana aksi, mulai dari pengumpulan bukti, permintaan data ke instansi terkait, hingga opsi mediasi atau pelaporan resmi. Semua layanan tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Latar Belakang
Pembentukan posko ini dilatarbelakangi meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan PTSL, sertifikat ganda, batas bidang bermasalah, intimidasi, hingga praktik mafia tanah. GMNI menekankan bahwa PTSL adalah program strategis negara untuk memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat, sehingga wajib bebas dari pungli dan penyimpangan.
Untuk mempercepat penyelesaian, GMNI mendorong kolaborasi lintas lembaga, termasuk ATR/BPN, pemerintah desa/kelurahan, Ombudsman, Komnas HAM, Kepolisian, Kejaksaan, DPRD, serta jejaring bantuan hukum.
Layanan Posko
1. Penerimaan dan pencatatan laporan dengan nomor perkara.
2. Konsultasi hukum dasar dan edukasi pertanahan.
3. Pendampingan administrasi ke ATR/BPN dan pemerintah desa.
4. Pengawalan laporan ke aparat penegak hukum.
5. Mediasi awal dan pemetaan sengketa.
6. Rekomendasi advokasi litigasi maupun non-litigasi bersama mitra LBH/advokat.
Prinsip Layanan
Gratis dan anti pungli.
Identitas dan dokumen pelapor dijamin kerahasiaannya.
Objektif, non-partisan, dan mengutamakan kelompok rentan.
Menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum.
Cara Melapor
📍 Datang langsung: Wisma Pejuang Pemikir, Pepabri Blok G16, Desa Langensari, Kec. Tarogong Kaler, Kab. Garut
🕛 Jam layanan: 24 Jam Terbuka untuk Rakyat
📱 WA Hotline: 089512306251
📧 Email: gmnigarutjaya26@gmail.com
Dokumen awal yang dianjurkan: identitas (KTP/KK), bukti kepemilikan (sertifikat/AJB/Letter C/Girik/Petok D, risalah PTSL), SPPT PBB terbaru, foto lokasi, serta kronologi kejadian.
Seruan GMNI
Kepada masyarakat: laporkan setiap dugaan penyimpangan pertanahan, jangan membayar biaya di luar ketentuan resmi PTSL.
Kepada pemangku kepentingan: bersinergi dalam pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Kepada aparat penegak hukum: proses setiap laporan secara profesional, bebas intervensi, dan mengutamakan keadilan substantif.







