Nusahariaedia.com — Kamis 08 Oktober 2026 Sejumlah kendaraan Truck pengangkut sampah berdatangan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut setelah akses menuju lokasi pembuangan sampah dikunci warga. Kondisi tersebut terjadi di tengah persoalan asap yang disebut mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi pengelolaan sampah.
Penutupan akses oleh warga berpotensi menimbulkan persoalan baru karena pengangkut sampah tidak dapat menjalankan aktivitas pembuangan sebagaimana mestinya.
” Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut segera mencari jalan keluar yang dapat menjamin pelayanan kebersihan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kenyamanan warga yang terdampak asap.
(TPA) Pasirbajing ditutup warga akibat kepulan asap . Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pengangkutan, tetapi juga menyangkut aspek lingkungan, kesehatan masyarakat, keselamatan warga sekitar serta kapasitas tempat pengolahan dan pembuangan akhir.
“Jika asap berasal dari pembakaran atau kebakaran pada timbunan sampah, langkah penanganan harus dilakukan secara cepat untuk mencegah dampak yang lebih luas.
Opsi tersebut diperlukan agar armada pengangkut tidak berhenti beroperasi. Namun, lokasi alternatif harus dipastikan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Pemerintah perlu memperhitungkan jarak dengan permukiman, akses kendaraan, potensi pencemaran, kapasitas lokasi, pengendalian bau dan asap serta mekanisme pengangkutan kembali menuju tempat pengolahan atau pembuangan akhir.
Warga Perlu Mendapat Kepastian Penanganan Di sisi lain, kekhawatiran warga terkait asap perlu menjadi perhatian serius. Penutupan akses oleh masyarakat dapat dipandang sebagai bentuk penyampaian keberatan atas kondisi lingkungan, tetapi perlu ditempuh melalui komunikasi dan mekanisme yang tidak menghambat pelayanan publik secara berkepanjangan.
Pemkab Garut perlu membuka dialog langsung dengan warga untuk mengetahui keluhan, tingkat gangguan asap, serta tuntutan yang diharapkan masyarakat.
Hal tersebut penting agar tidak terjadi situasi antara masyarakat dan pemerintah. Warga memiliki kepentingan terhadap lingkungan yang aman dan nyaman, sementara pemerintah memiliki kewajiban memastikan pelayanan persampahan tetap berjalan.









