Ketua LSM Gapermas Asep Mulyana Tegaskan Siap Usut Dugaan Praktik Pungutan Liar Infak di SDN Dunguswiru Limbangan:Jangan Sampai Ada Unsur Pemaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Dugaan praktik penarikan infak secara rutin kepada siswa di SDN 3 Dunguswiru, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Masyarakat (LSM GAPERMAS), Asep Mulyana, angkat bicara terkait isu yang mencuat itu. Ia menegaskan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan yang beredar.

“Kami akan selidiki dan pantau terus praktik penarikan infak di SDN Dunguswiru Limbangan ini. Jangan sampai ada unsur pemaksaan atau tekanan yang membuat siswa merasa tertekan hingga enggan bersekolah,” ujar Asep Mulyana saat ditemui wartawan, Sabtu (03/05/2025).

Asep menjelaskan, informasi awal yang diterimanya menyebutkan bahwa setiap hari Jumat, siswa diminta menyumbangkan infak sebesar Rp1.000. Sementara dana tersebut, menurut pihak sekolah, digunakan untuk keperluan renovasi bangunan sekolah serta pembangunan masjid. Namun, yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan tekanan psikologis terhadap siswa yang tidak mampu menyumbang.

“Informasinya, bagi siswa yang tidak membawa infak, mereka sering ditegur bahkan merasa malu di depan teman-temannya. Ini yang menjadi keprihatinan kami. Jangan sampai kegiatan yang mulia malah berbalik menjadi beban mental bagi anak-anak,” tuturnya.

Menurut Asep, pihaknya tidak menolak adanya kegiatan sosial seperti pengumpulan infak. Namun, ia menegaskan bahwa prinsip utama dari infak adalah keikhlasan dan sukarela.

“Kami mendukung setiap upaya untuk memajukan sekolah, termasuk penggalangan dana untuk pembangunan masjid atau renovasi fasilitas. Tapi semua harus dilakukan dengan sukarela, tanpa unsur paksaan, apalagi intimidasi,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, kata Asep, LSM GAPERMAS akan mengirimkan tim investigasi ke sekolah untuk menggali lebih dalam terkait praktik penarikan infak tersebut. Selain itu, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk memastikan apakah kebijakan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran atau praktik yang tidak sesuai aturan, tentu kami akan mendorong agar ada tindakan tegas. Jangan sampai hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa intimidasi dirampas hanya karena persoalan infak ini,” katanya.

Asep juga mengingatkan bahwa tindakan penarikan dana di sekolah tanpa dasar hukum yang jelas bisa masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Pungli itu bisa dipidanakan. Dalam Pasal 12E UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Tak hanya itu, Asep menambahkan, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Inilah pentingnya kita berhati-hati dalam menerapkan kebijakan di sekolah. Jangan sampai melanggar hukum, hanya karena kurang sosialisasi atau pengawasan,” ujarnya.

Asep berharap, kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah. Ia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua murid, untuk tidak segan melaporkan jika menemukan praktik yang mencurigakan.

“Pemerintah sudah membentuk Satgas Saber Pungli untuk memberantas pungutan liar. Masyarakat bisa melaporkan ke Satgas tersebut atau ke Ombudsman jika ada pungli di sekolah atau instansi lain. Ini penting untuk melindungi hak masyarakat, termasuk anak-anak kita, dari tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik penarikan infak yang ramai diperbincangkan. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berjanji akan menelusuri laporan tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.(Redaksi)

Baca Juga :  Jum'at Berkah SiPropam Polres Garut Lakukan Baksos

Berita Terkait

Aktivis Sekaligus Orang Tua Siswa, Jajang Erwan, Pertanyakan Dana BOS di SDIT An-Nur Cilawu
Direktur Aksara Global Akademia Dukung Kepemimpinan Baru STIE Yasa Anggana
Muhamad Angling Kusumah.,S.M. Mengucapkan Selamat atas Terpilihnya Ketua STIE Yasa Anggana Garut Periode 2025–2029.
Momentum HUT Pramuka ke-64, Kabid SD Suryana Apresiasi Dedikasi Anggota Dewasa dengan Tanda Kehormatan
Semarak Jalan Sehat SD Muhammadiyah 5 Garut: Pererat Silaturahmi, Rayakan Kemerdekaan RI KE 80 Dan Milad Ke 113 Muahmmadiyah
“Jalan Sehat SDN 1 Karangmulya: Wujud Kebersamaan dan Semangat Nasionalisme di HUT RI ke-80”
Ketua Kwarcab Garut Dr. Helmi Budiman Kukuhkan 53 Anggota Pasbara 14 untuk Upacara Hari Pramuka ke-64
Wakil Ketua DPRD Garut Ayi Suryana, SE Hadiri Pengukuhan Pramuka
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Aktivis Sekaligus Orang Tua Siswa, Jajang Erwan, Pertanyakan Dana BOS di SDIT An-Nur Cilawu

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:39 WIB

Direktur Aksara Global Akademia Dukung Kepemimpinan Baru STIE Yasa Anggana

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:36 WIB

Muhamad Angling Kusumah.,S.M. Mengucapkan Selamat atas Terpilihnya Ketua STIE Yasa Anggana Garut Periode 2025–2029.

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Momentum HUT Pramuka ke-64, Kabid SD Suryana Apresiasi Dedikasi Anggota Dewasa dengan Tanda Kehormatan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Semarak Jalan Sehat SD Muhammadiyah 5 Garut: Pererat Silaturahmi, Rayakan Kemerdekaan RI KE 80 Dan Milad Ke 113 Muahmmadiyah

Berita Terbaru