Ketua LSM Gapermas Asep Mulyana Tegaskan Siap Usut Dugaan Praktik Pungutan Liar Infak di SDN Dunguswiru Limbangan:Jangan Sampai Ada Unsur Pemaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Dugaan praktik penarikan infak secara rutin kepada siswa di SDN 3 Dunguswiru, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Masyarakat (LSM GAPERMAS), Asep Mulyana, angkat bicara terkait isu yang mencuat itu. Ia menegaskan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan yang beredar.

“Kami akan selidiki dan pantau terus praktik penarikan infak di SDN Dunguswiru Limbangan ini. Jangan sampai ada unsur pemaksaan atau tekanan yang membuat siswa merasa tertekan hingga enggan bersekolah,” ujar Asep Mulyana saat ditemui wartawan, Sabtu (03/05/2025).

Asep menjelaskan, informasi awal yang diterimanya menyebutkan bahwa setiap hari Jumat, siswa diminta menyumbangkan infak sebesar Rp1.000. Sementara dana tersebut, menurut pihak sekolah, digunakan untuk keperluan renovasi bangunan sekolah serta pembangunan masjid. Namun, yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan tekanan psikologis terhadap siswa yang tidak mampu menyumbang.

“Informasinya, bagi siswa yang tidak membawa infak, mereka sering ditegur bahkan merasa malu di depan teman-temannya. Ini yang menjadi keprihatinan kami. Jangan sampai kegiatan yang mulia malah berbalik menjadi beban mental bagi anak-anak,” tuturnya.

Menurut Asep, pihaknya tidak menolak adanya kegiatan sosial seperti pengumpulan infak. Namun, ia menegaskan bahwa prinsip utama dari infak adalah keikhlasan dan sukarela.

“Kami mendukung setiap upaya untuk memajukan sekolah, termasuk penggalangan dana untuk pembangunan masjid atau renovasi fasilitas. Tapi semua harus dilakukan dengan sukarela, tanpa unsur paksaan, apalagi intimidasi,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, kata Asep, LSM GAPERMAS akan mengirimkan tim investigasi ke sekolah untuk menggali lebih dalam terkait praktik penarikan infak tersebut. Selain itu, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk memastikan apakah kebijakan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran atau praktik yang tidak sesuai aturan, tentu kami akan mendorong agar ada tindakan tegas. Jangan sampai hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa intimidasi dirampas hanya karena persoalan infak ini,” katanya.

Asep juga mengingatkan bahwa tindakan penarikan dana di sekolah tanpa dasar hukum yang jelas bisa masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Pungli itu bisa dipidanakan. Dalam Pasal 12E UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Tak hanya itu, Asep menambahkan, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Inilah pentingnya kita berhati-hati dalam menerapkan kebijakan di sekolah. Jangan sampai melanggar hukum, hanya karena kurang sosialisasi atau pengawasan,” ujarnya.

Asep berharap, kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah. Ia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua murid, untuk tidak segan melaporkan jika menemukan praktik yang mencurigakan.

“Pemerintah sudah membentuk Satgas Saber Pungli untuk memberantas pungutan liar. Masyarakat bisa melaporkan ke Satgas tersebut atau ke Ombudsman jika ada pungli di sekolah atau instansi lain. Ini penting untuk melindungi hak masyarakat, termasuk anak-anak kita, dari tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik penarikan infak yang ramai diperbincangkan. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berjanji akan menelusuri laporan tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.(Redaksi)

Baca Juga :  Semangat Sumpah Pemuda ke-97: GMNI Garut Ajak Generasi Muda Terus Bergerak dan Bersatu untuk Indonesia

Berita Terkait

“Ada Apa dengan Dinsos Garut?” Sengketa Lahan Sekolah Rakyat di Samarang Tak Kunjung Tuntas
Ingin Kerja ke Jepang? LPK Bogakabisa Siapkan Beasiswa Kaigo dan Pelatihan Skill Worker, Solusi Karier Internasional bagi Generasi Muda Garut
Program PTSL 2026 Dikebut, GMNI Garut: Jangan Tutupi Masalah Lama dengan Target 23 Ribu Sertifikat
Ramadan Penuh Berkah, Polres Garut dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil Gratis
Operasi Pekat Selama Ramadhan, Aparat Gabungan Tertibkan Tempat Hiburan dan Sita Puluhan Botol Miras
KAMMI Garut Soroti Lemahnya Pengawasan Peredaran Miras di Kabupaten Garut
Kajian Ramadhan DPD KNPI Garut Angkat Fikih Era Digital, Cetak Generasi Muda Berintegritas
Audiensi Bersama GAPERMAS, Komisi II DPRD Kabupaten Garut Akan Kawal Ketat Distribusi Pupuk Bersubsidi
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:21 WIB

“Ada Apa dengan Dinsos Garut?” Sengketa Lahan Sekolah Rakyat di Samarang Tak Kunjung Tuntas

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:29 WIB

Program PTSL 2026 Dikebut, GMNI Garut: Jangan Tutupi Masalah Lama dengan Target 23 Ribu Sertifikat

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:16 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Polres Garut dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil Gratis

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:29 WIB

Operasi Pekat Selama Ramadhan, Aparat Gabungan Tertibkan Tempat Hiburan dan Sita Puluhan Botol Miras

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:59 WIB

KAMMI Garut Soroti Lemahnya Pengawasan Peredaran Miras di Kabupaten Garut

Berita Terbaru