Nusaharianmedia.com — Aksi ugal-ugalan sebuah kendaraan ambulans di jalur Lewo–Malangbong, Kabupaten Garut, berakhir dengan penindakan tegas aparat kepolisian, Selasa (24/3/2026). Kendaraan tersebut diketahui melaju membahayakan hingga nyaris menabrak petugas yang tengah mengatur arus lalu lintas.
Tim urai lalu lintas wilayah Lewo–Malangbong Polres Garut langsung melakukan pengejaran setelah ambulans tersebut nekat melanggar skema pengaturan arus one way dan CB pengurasan dari arah Tasikmalaya menuju Garut.
KBO Lantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaiman, menjelaskan bahwa ambulans tersebut melaju dengan cara melambung ke jalur kanan secara ugal-ugalan, meski petugas sudah berjaga dan melakukan pengaturan di lokasi.
“Bahkan kendaraan tersebut nyaris menabrak anggota kami, Bripka Hamdan, yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas,” ujarnya.
Melihat situasi yang membahayakan, petugas segera melakukan tindakan cepat dengan mengejar kendaraan tersebut hingga akhirnya berhasil diberhentikan.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi ambulans diketahui bernama Yadi Supardi (25). Ia membawa kelengkapan berupa SIM serta fotokopi STNK. Kepada petugas, Yadi mengaku sedang terburu-buru dan tidak berhenti saat diberhentikan karena merasa gugup dan takut.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ambulans tersebut tidak sedang dalam kondisi darurat. Kendaraan itu tidak membawa pasien dan hanya diisi oleh pengemudi seorang diri.
“Atas pelanggaran tersebut, kami lakukan penilangan dan kendaraan diamankan sementara,” tegas Ipda Ade.
Polres Garut menegaskan bahwa kendaraan prioritas seperti ambulans hanya mendapatkan hak istimewa di jalan ketika dalam kondisi darurat. Jika tidak, pengemudi tetap wajib mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pengemudi, termasuk kendaraan layanan khusus, agar tidak menyalahgunakan fasilitas yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.









