Garut, Nusaharianmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Kadungora. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka, EA (51) dan PR (36), telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa pekan. EA diamankan di wilayah Garut, sedangkan PR berhasil ditangkap di Bandung dengan bantuan tim Resmob Polda Jabar.
“Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kebun jagung Desa Mandalasari pada 21 Desember 2024. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelas Ari, Selasa (14/1/2025).
Korban diketahui bernama Jajang Sukmana (49), warga Desa Hegarsari. Ia ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi meninggal dengan sejumlah luka bacokan di tubuhnya. Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa sekitar 20 saksi, polisi akhirnya menetapkan EA dan PR sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
“Kami masih mendalami motif pembunuhan ini. Namun, berdasarkan pengakuan awal, kedua pelaku mengaku mengenal korban,” tambah Ari.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban. “Kasus ini menjadi perhatian serius kami, dan kami akan mengusutnya hingga terang,” tegas Ari.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (DIX)