Polres Garut Ringkus Pengedar Sabu di Paminggir,Sita Barang Bukti dan Ungkap Modus Tempel

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Garut kembali menunjukkan hasil positif. Pada Minggu malam (27/04/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial HYA (42) dalam sebuah operasi penggerebekan di wilayah Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.

Pria yang berdomisili di Jl. Pasir Pogor itu tak dapat mengelak saat petugas menemukan tiga paket sabu siap edar seberat bruto 2,70 gram, yang disimpan rapi menggunakan tisu putih dan lakban cokelat bertuliskan kode “F3”. Barang bukti ini diyakini menjadi bagian dari aktivitas jaringan peredaran narkoba yang kini tengah menjadi fokus perhatian aparat.

Selain sabu, dari lokasi penggerebekan polisi juga menyita sejumlah alat bantu konsumsi dan distribusi narkoba, seperti 20 plastik klip bening kosong, satu buah bong, korek api gas, sedotan berbentuk sendok, sebuah tas selempang hitam, serta satu unit handphone merek ZTE. Pemeriksaan awal terhadap ponsel tersangka turut mengungkap bukti digital berupa percakapan WhatsApp yang memperkuat dugaan keterlibatan HYA dalam jaringan peredaran sabu.

HYA kepada penyidik mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Indro. Modus transaksi yang digunakan adalah metode “tempel” — teknik pengiriman narkoba tanpa kontak langsung antara pembeli dan pemasok, yang bertujuan menghindari pantauan aparat penegak hukum. Lokasi tempel disebut berada di kawasan Talaga Bodas, Kecamatan Wanaraja.

Lebih jauh, HYA juga mengakui bahwa sebagian besar sabu tersebut disiapkan untuk dijual kembali, bukan hanya untuk konsumsi pribadi. Dalam pengakuannya, HYA sempat memperoleh keuntungan hingga Rp400.000 dari transaksi narkoba yang pernah dilakukannya.

Atas perbuatannya, HYA kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., saat dikonfirmasi awak media, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya konsisten Polres Garut dalam memerangi narkotika di wilayah hukum mereka.

“Ini bukan operasi terakhir. Kami terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Penangkapan Indro sebagai pemasok juga menjadi prioritas kami,” tegas Usep.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kolaborasi aparat dan masyarakat adalah kunci. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan cepat dan serius,” tambahnya.

Saat ini, HYA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut, sementara seluruh barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian berharap dengan pengungkapan kasus ini, peredaran narkoba di Garut dapat ditekan dan lingkungan yang sehat dapat terus dijaga. (AGS)
Baca Juga :  Bangun Kedekatan, Kapolres Garut Bersama Forkopimda Laksanakan Tarawih Keliling di Cisurupan

Berita Terkait

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Senin, 21 September 2026 - 18:33 WIB

Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru