Garut,Nusaharianmedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Garut melalui Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap dan menangani kasus dugaan penipuan serta penggelapan dengan modus arisan online.
Diketahui, seorang perempuan berinisial R (26), warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah resmi ditahan pada Jumat (25/04/2025) setelah diduga menjadi pelaku utama dalam praktik penipuan yang merugikan sejumlah korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa tersangka R menjalankan modus operandi dengan menawarkan arisan lelang secara daring (online) kepada para korban. Arisan tersebut dijanjikan akan memberikan keuntungan yang sangat menggiurkan, mulai dari 20 persen hingga mencapai 50 persen dari nilai setoran.
“Awalnya, arisan lelang ini berjalan normal dan lancar. Para korban sempat menerima sejumlah keuntungan sesuai yang dijanjikan pelaku. Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku mulai menghentikan pembayaran. Korban tidak lagi menerima uang arisan maupun keuntungan yang telah dijanjikan,” jelas AKP Joko.
Sejumlah korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Garut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Garut menetapkan R sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kuat adanya dugaan tindak pidana tersebut. Di antara barang bukti yang disita adalah:
Print out rekening koran Bank Mandiri atas nama korban dan tersangka,
Bukti tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku,
Sebuah unit handphone iPhone 11 warna putih,
Kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka, serta
Puluhan lembar dokumen transaksi perbankan yang memperlihatkan aliran dana dari dan kepada sejumlah korban.
AKP Joko menegaskan bahwa saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan serta menelusuri aliran dana yang diduga hasil dari aktivitas penipuan tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Penahanan ini merupakan langkah awal dari proses penyidikan untuk memastikan semua pihak yang dirugikan mendapat keadilan. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat dalam modus arisan online serupa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Menurutnya, modus semacam ini kerap digunakan oleh pelaku kejahatan untuk memancing korban agar ikut serta dalam skema yang pada akhirnya merugikan banyak pihak.
“Jika ada masyarakat yang pernah menjadi korban dari praktik serupa, kami persilakan untuk segera melapor ke Polres Garut agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas AKP Joko.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya literasi keuangan dan kehati-hatian dalam bertransaksi di ruang digital, terlebih dengan maraknya penipuan berkedok arisan atau investasi daring yang terus berkembang dengan berbagai cara dan model. (DIX)