Diketahui,giat operasi ini menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas yang terlihat langsung oleh petugas, tanpa perlu dilakukan pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh.
Operasi dimulai sejak pagi hari dengan menerjunkan sejumlah personel dari Unit Turjagawali yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjagawali, Ipda Ade Sulaeman.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar aturan, seperti tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa kelengkapan surat, penggunaan knalpot bising (brong), hingga pengendara di bawah umur.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ipda Ade Sulaeman menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin dan instruksi langsung dari pimpinan untuk meminimalisasi angka kecelakaan di jalan raya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Operasi ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga mengedukasi. Kami melihat masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya keselamatan dalam berkendara. Bahkan hal sepele seperti tidak menggunakan helm, nyatanya sangat berisiko tinggi,” ujar Ipda Ade. Sabtu, (26/04/2025).
Alamanda, Jalan Raya Samarang, dipilih sebagai lokasi operasi karena merupakan jalur penghubung utama menuju kawasan wisata dan pusat aktivitas masyarakat. Menurut catatan petugas, jalur ini cukup rawan terjadi pelanggaran, terlebih pada akhir pekan.
“Kami menemukan pelanggaran yang cukup beragam. Mulai dari pengendara motor yang tidak mengenakan helm, kendaraan tanpa plat nomor, hingga pelajar SMP yang nekat membawa motor sendiri. Ini sangat mengkhawatirkan,” sambungnya.
Selama operasi berlangsung, petugas menindak lebih dari 30 pelanggaran, dengan sebagian besar diberikan surat tilang di tempat. Selain itu, petugas juga memberikan teguran lisan dan edukasi langsung kepada para pelanggar, khususnya yang masih di bawah umur.
Ipda Ade juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot brong masih menjadi persoalan serius di wilayah Garut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan.
“Knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Banyak laporan dari warga soal kebisingan yang ditimbulkan, terutama di malam hari. Ini akan terus jadi perhatian kami,” tegasnya.
Meskipun operasi ini bersifat hunting atau berdasarkan pengamatan langsung petugas, seluruh proses dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur. Para pelanggar diberi pemahaman terkait dampak pelanggaran terhadap keselamatan diri dan orang lain.
“Tujuan akhir dari semua ini adalah menekan angka kecelakaan dan menyelamatkan nyawa. Kami ingin budaya tertib berlalu lintas tumbuh dari kesadaran, bukan karena takut razia semata,” tutup Ipda Ade.
Masyarakat pun menyambut baik operasi ini. Sejumlah warga yang melintas memberikan apresiasi terhadap tindakan petugas, dan berharap kegiatan semacam ini terus dilakukan secara konsisten.
Dengan digelarnya operasi ini, Polres Garut berharap terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, serta masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas. (Red)