Polres Garut Ungkap Jaringan Besar Peredaran Narkoba, Ribuan Obat Terlarang Disita Selama Dua Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Kepolisian Resor Garut melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) mencatat prestasi membanggakan dengan berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang bulan Maret hingga April 2025.

Dalam kurun waktu dua bulan, aparat kepolisian berhasil mengamankan 23 orang tersangka, yang terdiri dari 20 laki-laki dan 3 perempuan, dalam berbagai operasi penindakan di wilayah hukum Kabupaten Garut.

Menurut Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, para pelaku diduga terlibat dalam berbagai peran dalam jaringan ini, mulai dari penyimpanan, kepemilikan, penanaman, pengedaran, penjualan, hingga penyalahgunaan narkotika.

“Mereka memiliki peran masing-masing dalam rantai peredaran ini. Ada yang bertindak sebagai kurir, pengecer, bahkan sebagai pengendali peredaran di lingkungannya,” jelas AKP Usep Sudirman dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (06/05/2025).

Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti yang nilainya cukup signifikan. Barang bukti yang diamankan antara lain:

61,98 gram sabu-sabu

154,2 gram tembakau sintetis

5 butir pil ekstasi

73 butir psikotropika

3.985 butir obat keras terbatas (OKT)


AKP Usep Sudirman menambahkan, pengungkapan ini tidak hanya menjerat pelaku tindak pidana narkotika, tetapi juga tindak pidana di bidang psikotropika dan kesehatan. Para pelaku tindak pidana psikotropika diduga menyimpan, menjual, dan mengedarkan psikotropika tanpa izin resmi. Sedangkan pelaku tindak pidana kesehatan terbukti memperjualbelikan obat keras terbatas tanpa disertai resep dokter.

“Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut sudah masuk ke berbagai lini. Tidak hanya narkotika golongan berat seperti sabu-sabu dan ekstasi, tetapi juga penyalahgunaan psikotropika dan obat keras terbatas yang seringkali dianggap remeh, namun dampaknya sangat berbahaya,” ujar AKP Usep.

Atas perbuatannya, para pelaku tindak pidana narkotika dijerat dengan pasal-pasal berat yakni Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, pelaku tindak pidana psikotropika dikenakan Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp200 juta. Untuk pelaku tindak pidana kesehatan, dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Lebih lanjut, Kapolres Garut mengungkapkan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang mengancam generasi muda. Berdasarkan estimasi, dengan berhasilnya penggagalan peredaran barang haram ini, sekitar 194.850 jiwa masyarakat Garut telah terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Ini bukan hanya soal penindakan hukum, tapi soal menyelamatkan masa depan. Setiap gram narkoba yang berhasil kita sita, berarti kita telah menyelamatkan satu atau lebih anak bangsa dari jerat bahaya zat adiktif yang bisa merusak masa depan mereka,” tegas AKP Usep.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perang melawan narkoba ini harus dilakukan bersama-sama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi sekecil apa pun yang dapat membantu kami dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKP Usep.

Operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Satres Narkoba Polres Garut ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku serta peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah Kabupaten Garut. (AGS)
Baca Juga :  Kapolres Garut Resmikan Hasil Bedah Rumah Asrama Polisi di Polsek Cikelet

Berita Terkait

Perumda Tirta Intan Garut Pastikan Pelayanan Optimal Selama Libur Idul Fitri 1447 H
Nyaris Tabrak Polisi, Ambulans Ugal-ugalan Tanpa Pasien Dikejar dan Dihentikan di Malangbong
Jurnalis Dianiaya, Ketua IWO Garut Desak Penegakan Hukum Tegas
Idul Fitri 1447 H, Ketua DPC PPKHI Garut Tekankan Persaudaraan dan Kepedulian Sosial
Warga Geger, Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja di Perkebunan Garut
Kurangi Kemacetan Mudik Lebaran, Dedi Mulyadi Salurkan Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman dan Tukang Becak di Garut
Jelang Idul Fitri, Polres Garut Gelar Apel Siaga Ops Ketupat Lodaya 2026 dan Musnahkan 1.852 Botol Miras serta 704 Knalpot Brong
PMII Soroti 430 Dapur MBG di Garut, Desak Transparansi dan Audit Rantai Pasok, Singgung Dugaan “Penguasa Dapur”
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:57 WIB

Perumda Tirta Intan Garut Pastikan Pelayanan Optimal Selama Libur Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:42 WIB

Nyaris Tabrak Polisi, Ambulans Ugal-ugalan Tanpa Pasien Dikejar dan Dihentikan di Malangbong

Senin, 23 Maret 2026 - 17:17 WIB

Jurnalis Dianiaya, Ketua IWO Garut Desak Penegakan Hukum Tegas

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:52 WIB

Idul Fitri 1447 H, Ketua DPC PPKHI Garut Tekankan Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:52 WIB

Warga Geger, Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja di Perkebunan Garut

Berita Terbaru