Sementara,dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2 Lodaya 2025, jajaran Polres Garut berhasil mengamankan enam orang pelaku premanisme yang beraksi di berbagai titik di wilayah Kabupaten Garut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum menjelang momen penting nasional dan daerah.
Dari hasil operasi tersebut, tiga pelaku yang diketahui berinisial NIP (19), HF (39), dan MH (22), diamankan oleh pihak kepolisian dengan dugaan keterlibatan dalam sejumlah aksi yang mengganggu ketertiban umum. Modus yang dilakukan para pelaku beragam, mulai dari meminta sumbangan secara ilegal hingga melakukan tindakan kekerasan.
Bahkan salah satu di antaranya terlibat dalam penganiayaan dengan senjata tajam di kawasan Singajaya, yang membuat masyarakat sekitar merasa tidak aman.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kami dalam menekan angka kriminalitas, khususnya aksi-aksi premanisme yang mengganggu kenyamanan warga,” ujar AKP Joko Prihatin, Kasat Reskrim Polres Garut.
Ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan atau pelaku lainnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku.
Selain itu, dalam operasi yang sama, Polres Garut juga menindak tiga pelaku lainnya yang terbukti melakukan pungutan liar dengan dalih meminta sumbangan. Masing-masing pelaku berinisial M (36), DR (58), dan HFM (37), diseret ke meja hijau melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Garut.
Dalam sidang yang digelar pada Minggu (11/05/2025), para pelaku dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 13 Huruf a Jo. Pasal 30 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Mukhlisin, SH., dengan Eva Khoerizqiah, S.H. sebagai panitera pengganti.
“Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum dengan cara meminta sumbangan di tempat umum tanpa izin yang sah,” ungkap AKP Joko Prihatin.
Ketiga pelaku dijatuhi pidana kurungan selama satu bulan dengan masa percobaan satu tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku antara lain sejumlah uang tunai hasil pungli dan makanan ringan yang diduga sebagai alat menarik simpati warga.
Aksi para pelaku ini, meski terkesan sepele, nyatanya telah menimbulkan keresahan yang cukup luas di masyarakat. Banyak warga yang mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan dengan cara memaksa atau intimidasi, terutama di jalan-jalan protokol dan fasilitas umum lainnya.
“Penindakan ini kami harapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa. Premanisme adalah penyakit sosial yang harus kita berantas bersama,” tegas AKP Joko.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aksi serupa di wilayahnya. Keamanan, menurutnya, bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat.
Polres Garut menyatakan komitmennya untuk terus melanjutkan operasi serupa di berbagai wilayah, terutama daerah-daerah yang rawan tindakan premanisme, pungutan liar, dan kriminalitas jalanan.
Di sisi lain,sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan menciptakan Garut yang aman, tertib, dan bebas dari aksi premanisme. (DIX)







