Ketua DPC PPKHI Garut Budi Rahadian. SH., Apresiasi Raperda Bantuan Hukum: Wujud Amanat Keadilan Sosial dalam Pancasila

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nusaharianmedia.com 08 Agustus 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (DPC PPKHI) Kabupaten Garut, Budi Rahadian, SH., menghadiri forum public hearing pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin atau yang Tidak Mampu, yang digelar oleh DPRD Kabupaten Garut.

 

Dalam forum tersebut, Budi menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif DPRD Garut yang dinilai sebagai bentuk nyata implementasi nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima: “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

 

“Kami mengapresiasi Raperda ini karena sejalan dengan amanat Pancasila, yaitu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat yang tidak mampu dalam menghadapi persoalan hukum,” ujar Budi.

 

Budi juga menilai bahwa inisiatif penyusunan raperda ini merupakan Program strategis yang memiliki nilai penting di era kepemimpinan Bupati Garut H. Syakur Amin dan Wakil Bupati Hj. Putri Karlina, karena menunjukkan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu yang mengalami permasalahan hukum.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara teknis, penyusunan Raperda ini perlu dilakukan lebih matang agar tidak menimbulkan benturan kepentingan ataupun kendala implementasi di kemudian hari.

Baca Juga :  Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Sosial Khitanan Massal dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79

 

“Kami memang belum sempat mencermati secara utuh isi Raperda ini karena keterbatasan waktu dan bahan yang baru diterima. Namun ke depan, kami akan menyampaikan masukan secara tertulis untuk penyempurnaannya,” tambahnya.

 

Bantuan Hukum Menyeluruh, Tapi Butuh Kepastian Teknis

 

Terkait substansi, Budi menjelaskan bahwa cakupan bantuan hukum dalam Raperda sangat luas, meliputi:

Hukum pidana

Hukum perdata

Hukum keluarga

Tata usaha negara

Namun, ia menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada rincian terkait alokasi anggaran dalam Raperda tersebut. Pengaturan teknis seperti besaran dana bantuan hukum kemungkinan akan dirinci lebih lanjut melalui Peraturan Bupati pasca pengesahan perda.

 

Selain itu, Budi menjelaskan bahwa Raperda hanya mencantumkan kriteria lembaga bantuan hukum yang dapat memberi layanan, tanpa menunjuk secara langsung lembaga-lembaga mana saja yang akan ditetapkan sebagai pelaksana bantuan hukum.

 

Pentingnya Akses dan Landasan Hukum yang Kuat

 

Budi menegaskan bahwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas, pendampingan hukum bersifat wajib, sesuai dengan Pasal 54 hingga 56 KUHAP. Pendampingan ini harus dilakukan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Baca Juga :  Eldy Supriadi Kritisi Program Bantuan Pangan: "Berasnya Jelek dan Tidak Layak Konsumsi!"

 

Ia juga memberikan catatan kritis terkait nomenklatur dalam judul Raperda. Istilah “masyarakat miskin” menurutnya sebaiknya diganti menjadi “masyarakat tidak mampu”, karena lebih inklusif dan fleksibel terhadap berbagai kondisi sosial ekonomi warga.

 

Lebih lanjut, ia menilai landasan hukum (konsideran) dalam Raperda belum lengkap. Beberapa peraturan penting yang belum tercantum namun dianggap sangat relevan antara lain:

 

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (beserta perubahannya)

 

UU tentang Peradilan Agama

 

“Konsideran hukum harus diperluas agar perda ini memiliki dasar yang kokoh dan tidak bertentangan dengan aturan hukum nasional lainnya,” tegas Budi.

 

 

Harapan: Perda Menjadi Instrumen Keadilan

Di akhir penyampaiannya, Budi berharap seluruh masukan dari unsur praktisi hukum dan elemen masyarakat lainnya dapat dipertimbangkan secara serius oleh DPRD Garut.

 

“Harapan kami, perda ini benar-benar menjadi instrumen keadilan bagi masyarakat yang selama ini mengalami keterbatasan dalam mengakses bantuan hukum,” pungkasnya. (H_N)

Berita Terkait

Ketua DPC PERADI Syam Yosef, SH., MH., Syam Yosef: Perda Bantuan Hukum, Tonggak Akses Keadilan di Era Bupati Syakur – Putri
Transparansi Rutilahu Dipertanyakan, Warga Padasuka Hidup di Rumah Nyaris Roboh
Yudha Puja Turnawan Tegaskan Lansia Lumpuh Emak Iah Harus Jadi Prioritas Bantuan
Andres Rakyat Garut Peduli. Soroti ketidaktransparanan Dana KORPRI Garut
Bhayangkari Peduli, Polsek Banjarwangi Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Cipadung
Kapolres Garut Berikan Santunan untuk Korban Longsor Cipongpok, Tinjau Langsung Lokasi Bencana
Semangat Gotong Royong, Kades Sukabakti dan Warga Bangun Jalan Menuju Makam Sempur
Muhamad Sohibul Iman: Pancasila Harus Dihidupkan dalam Kebajikan Sehari-Hari, Kreativitas Pemuda Perlu Selaras dengan Nilai Kebangsaan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:51 WIB

Ketua DPC PPKHI Garut Budi Rahadian. SH., Apresiasi Raperda Bantuan Hukum: Wujud Amanat Keadilan Sosial dalam Pancasila

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Transparansi Rutilahu Dipertanyakan, Warga Padasuka Hidup di Rumah Nyaris Roboh

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:03 WIB

Yudha Puja Turnawan Tegaskan Lansia Lumpuh Emak Iah Harus Jadi Prioritas Bantuan

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:31 WIB

Andres Rakyat Garut Peduli. Soroti ketidaktransparanan Dana KORPRI Garut

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:11 WIB

Bhayangkari Peduli, Polsek Banjarwangi Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Cipadung

Berita Terbaru