Sinergi Kejari, Pemkab, dan Pengadilan Agama Garut Wujudkan Kepastian Hukum Pernikahan Warga

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com  — Sebanyak 19 pasangan warga Garut kini resmi tercatat secara hukum setelah mengikuti Sidang Isbat Nikah yang digelar di Aula R. Soeprapto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (22/10/2025).

 

Kegiatan ini merupakan inisiatif Kejaksaan Negeri Garut dalam rangka membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka. Acara dihadiri oleh Bupati Garut Dr. Ir. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, Wakil Bupati drg. Putri Karlina, MBA, Sekretaris Daerah Garut H. Nurdin Yana, M.H., Kepala Kejari Garut Dr. Helena Octavianne, S.H., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut Dr. Ir. H. Saepulloh, S.Ag., M.A., serta Ketua Pengadilan Agama Garut Drs. H. Ayip, M.H.

 

 

Bupati Garut: Isbat Nikah Wujud Kepedulian Negara

 

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengapresiasi langkah Kejari Garut yang peduli terhadap hak-hak perdata masyarakat. Ia menilai, kegiatan ini menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada warganya.

 

“Kegiatan ini kelihatannya sederhana, tapi berdampak besar bagi hak-hak perdata masyarakat. Masih banyak saudara-saudara kita yang perlu didorong dan dibantu agar pernikahannya tercatat secara hukum,” ujar Syakur.

 

Ia menambahkan, pernikahan di bawah umur sering kali menjadi akar persoalan sosial seperti kemiskinan, perceraian, hingga stunting.

Baca Juga :  Giat Prolanis Sidokkes Polres Garut: Wujud Kepedulian Terhadap Penderita Diabetes dan Hipertensi

 

“Pernikahan anak membawa dampak multidimensi — dari ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan. Maka perlu edukasi dan pencegahan sejak dini,” tegasnya.

 

 

Wakil Bupati: Jangan Selesaikan Masalah dengan Pernikahan

 

Wakil Bupati drg. Putri Karlina, MBA, menyoroti masih adanya anggapan di masyarakat bahwa pernikahan menjadi solusi dari masalah ekonomi.

 

“Masalah kemiskinan jangan diselesaikan dengan perkawinan, karena itu justru menyelesaikan masalah dengan masalah. Banyak remaja yang akhirnya tidak melanjutkan pendidikan karena menikah muda,” ujarnya.

 

 

Putri juga menegaskan pentingnya edukasi dan akses informasi bagi masyarakat agar terhindar dari praktik perkawinan dini yang berisiko terhadap masa depan anak dan keluarga.

 

 

Kejari Garut: Perlindungan Hak Perdata untuk Warga

 

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Helena Octavianne, S.H., M.H. menjelaskan, kegiatan Isbat Nikah yang bertepatan dengan momentum Hari Santri Nasional ini merupakan bagian dari pelayanan hukum kepada masyarakat.

 

“Ini bentuk perlindungan hak perdata bagi warga Garut, agar mereka bisa memiliki dokumen resmi seperti kartu keluarga, KTP, serta memperoleh akses terhadap bantuan sosial dan layanan publik,” ungkap Helena.

Baca Juga :  DPRD Garut Ketok Palu APBD 2026 dan Enam Raperda, Kuorum Jadi Sorotan 

Ia menambahkan, pasangan yang disahkan memiliki rentang usia beragam, mulai dari 21 hingga hampir 60 tahun.

 

 

Kemenag dan Pengadilan Agama: Komitmen Lanjutkan Program

 

Kepala Kantor Kemenag Garut Dr. Saepulloh menyampaikan apresiasinya atas sinergi lintas lembaga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Masih banyak pasangan yang belum tercatat. Kami bersama pemerintah daerah dan instansi vertikal akan terus berkoordinasi untuk menuntaskan persoalan ini,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Garut Drs. H. Ayip, M.H. menegaskan bahwa Isbat Nikah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi keluarga.

 

“Bukan hanya pasangan yang terdampak, tapi juga anak-anak mereka. Dengan isbat, mereka bisa mendapatkan perlindungan dan hak-hak perdata secara penuh,” jelasnya.

 

 

Sinergi Lintas Instansi untuk Perlindungan Keluarga

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Garut bersama Pemerintah Kabupaten, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan seluruh warga memperoleh kejelasan hukum atas status pernikahan mereka.

Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi fondasi bagi terwujudnya masyarakat Garut yang berkeadilan, sejahtera, dan memiliki perlindungan hukum yang menyeluruh. (Hl)

Berita Terkait

Kapolres Garut Pantau Langsung Situ Bagendit, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan
Respons Cepat PDI Perjuangan Garut, Ketua DPC Kunjungi Warga Terdampak Pergeseran Tanah
Sambut Tahun Baru 2026, DPC PDI Perjuangan Garut Tegaskan Komitmen Perjuangan untuk Indonesia Berdaulat
Pemerintah Desa Karangpawitan Salurkan BLT Kesra kepada 144 KPM, Dorong Pemanfaatan Bijak dan Berkelanjutan
Arus Lalu Lintas PIA Bungbulang Terpantau Aman dan Lancar
Milad ke-9 Ponpes Ariful Huda, Subuh Akbar Garut Apresiasi Kiprah Pendidikan dan Dakwah
Komitmen Tanpa Potongan, Pemdes Pasirkiamis Salurkan BLT Kesra kepada 244 KPM
Satukan Kader Lintas Dapil, PPP Garut Gelar Madrasah Kader Partai di Graha Bela Negara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:02 WIB

Kapolres Garut Pantau Langsung Situ Bagendit, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:59 WIB

Respons Cepat PDI Perjuangan Garut, Ketua DPC Kunjungi Warga Terdampak Pergeseran Tanah

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:52 WIB

Sambut Tahun Baru 2026, DPC PDI Perjuangan Garut Tegaskan Komitmen Perjuangan untuk Indonesia Berdaulat

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:47 WIB

Pemerintah Desa Karangpawitan Salurkan BLT Kesra kepada 144 KPM, Dorong Pemanfaatan Bijak dan Berkelanjutan

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:53 WIB

Arus Lalu Lintas PIA Bungbulang Terpantau Aman dan Lancar

Berita Terbaru