Aksi Curas Bermodus Batang Pisang di Jalan, Tiga Pemuda Sukaresmi Diamankan Tim Sancang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com – Jajaran Polsek Cisurupan Polres Garut berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.

 

Peristiwa dugaan curas tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di Kampung Tarikolot RT 04 RW 05 Desa Sukajaya Kecamatan Sukaresmi, tepatnya di jalan desa.

Para pelaku memasang batang pohon pisang di tengah jalan, ketika korban yang sedang naik motor melintas dan berhenti untuk menyingkirkan batang pohon pisang tersebut. Tiba tiba para pelaku menarik, dan melakukan kekerasan kepada korban dan membawa kabur motor tersebut.

 

Kapolsek Cisurupan AKP Yulius Siswantoro, S.E. mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cisurupan melakukan penyelidikan dan menyebarkan ciri ciri pelaku kepada warga masyarakat.

Baca Juga :  Cekcok Soal Parkir di Simpang Lima Berujung Pemukulan, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Tarogong Kidul

 

Pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Cisurupan menerima informasi keberadaan para pelaku. Bersama warga akhirnya pelaku berhasil di amankan yaitu Sdr. AT (21), DD (19), dan DS (16) ketiganya merupakan warga Kecamatan Sukaresmi.

 

Para terduga pelaku kemudian di amankan di Kantor Desa Mekarjaya, melihat masyarakat yang semakin banyak berdatangan kanit Reskrim langsung menghubungi piket Polsek Cisurupan dan Tim Sancang Polres Garut.

 

Kapolsek Cisurupan memimpin langsung proses evakuasi pelaku dari amukan warga, selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Garut guna pemeriksaan awal serta pendalaman kasus dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Padam Saat Darurat, Puskesmas Tarogong Disorot Usai Token Listrik Diduga Habis

 

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Gear sepeda motor yang dililit tali sabuk, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dan 1 batang pohon pisang sepanjang kurang lebih 120 cm.” kata Kapolsek kepada awak media. Selasa (3/2/2026).

 

Kapolsek Cisurupan menambahkan bahwa langkah cepat yang dilakukan bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kolaborasi Disdukcapil Garut–Dinsos Jabar Jemput Bola Layani Adminduk Penyandang Disabilitas di Cisurupan
Anggota DPRD Jabar H. Aceng Malki Kecam Keras Pelecehan Santriwati di Pesantren Jawa Tengah, Desak Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan Korban
Kasus Potong Rambut Siswi SMKN 2 Garut, DPPKBPPPA Berikan Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing
FKDT Garut Buka Suara soal Dugaan Pungli, Biaya di Atas Rp25 Ribu Disebut Hasil Musyawarah Wali Murid
PJU Jalan Guntur Padam, Aktivis prodem Dadang Celi kritisi Kinerja Dishub Garut
Kajian Hukum Pencalonan Ketua DPD Golkar Garut: Diskresi Dinilai Konstitusional, Namun Picu Perdebatan Internal
Perumda Tirta Intan Optimalkan Layanan, Siap Perluas Akses Air Bersih di Garut
“4 Bulan Tanpa Tindakan, Wildan Doggar Bongkar Buruknya Respons PLN”
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:33 WIB

Kolaborasi Disdukcapil Garut–Dinsos Jabar Jemput Bola Layani Adminduk Penyandang Disabilitas di Cisurupan

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Anggota DPRD Jabar H. Aceng Malki Kecam Keras Pelecehan Santriwati di Pesantren Jawa Tengah, Desak Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan Korban

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kasus Potong Rambut Siswi SMKN 2 Garut, DPPKBPPPA Berikan Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:59 WIB

FKDT Garut Buka Suara soal Dugaan Pungli, Biaya di Atas Rp25 Ribu Disebut Hasil Musyawarah Wali Murid

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:12 WIB

Kajian Hukum Pencalonan Ketua DPD Golkar Garut: Diskresi Dinilai Konstitusional, Namun Picu Perdebatan Internal

Berita Terbaru