Sengketa Lahan Wakaf YBHM Garut Mengorbankan Siswa dan Hak Pendidikan Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusahariansmedia.com 21 Januari 2026 -Sangat memprihatinkan melihat bagaimana sengketa lahan pada Yayasan Baitul Hikmah Al Ma’muni (YBHM) Garut berdampak langsung pada terlantarnya siswa. Kejadian ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut benturan antara hak kepemilikan lahan dan hak dasar anak atas pendidikan. Akses atau gerbang sekolah SMA YBHM yang digembok sejak Senin, 12 Januari 2026 (hari pertama masuk sekolah) oleh pihak yang mengklaim lahan, berdampak secara langsung terhadap sekitar 138 siswa yang kini mengalami trauma psikologis karena merasa masa depannya terancam.

 

Hal tersebut disuarakan oleh Opan Sopian, salah satu Pengurus DTK Persada 212 Garut ketika melakukan audiensi ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, selasa kemarin 21 Januari 2026.

 

“Secara hukum di Indonesia, pendidikan adalah hak konstitusional yang dilindungi negara. Tindakan menutup akses/gerbang sekolah di tengah sengketa agraria dianggap melanggar UU Perlindungan Anak dan HAM karena mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak”. Ungkapnya.

 

Dalam kasus sengketa lahan SMA Yayasan Baitul Hikmah Al Mamuni (YBHM) Garut yang mengakibatkan penggembokan gerbang sekolah, terdapat beberapa instrumen regulasi yang diduga dilanggar oleh pihak yang menutup akses pendidikan yang selama ini mengklaim kepemilikan lahan. Setidaknya ada 4 regulasi yang telah dilanggar.

Baca Juga :  Bachril Bakri Tinjau Layanan Kesehatan Gratis di Cimandala, Pastikan Fasilitas Optimal

 

Pertama, Pelanggaran Hak Konstitusional UUD 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Tindakan penggembokan gerbang sekolah secara sepihak dianggap menghalangi pemenuhan hak konstitusional 138 siswa untuk belajar.

 

Kedua, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ini merupakan regulasi paling krusial dalam kasus ini. Beberapa poin pelanggarannya meliputi: Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya. Pasal 54 yang menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, maupun tindakan lain yang merugikan. Penutupan sekolah secara paksa yang menyebabkan trauma dan menghalangi akses pendidikan secara sengaja dapat dikategorikan sebagai bentuk penelantaran hak-hak dasar anak yang dijamin oleh negara.

 

Ketiga, pelanggaran terhadap UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 5 ayat (1): “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Sengketa perdata tidak boleh menghentikan operasional pendidikan yang sudah berizin (YBHM diketahui sudah berizin sejak 1981).

 

Keempat, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) Pasal 6 (Fungsi Sosial) menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, meskipun seseorang memiliki sertifikat sah (SHM), penggunaan tanah tersebut tidak boleh merugikan kepentingan umum, apalagi kepentingan pendidikan anak bangsa. Pemilik lahan tidak boleh semena-mena menutup akses yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Juga :  Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan Tinjau Lansia Korban Kebakaran di Mekarmukti Cilawu, Ajak Semua Pihak Segera Bergerak

 

Audiensi yang diterima oleh Plt. Sekdis dan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBPPPA ini menemukan benang merah dan berkomitmen akan segera menindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya. Jika penutupan sekolah terus berlanjut dan merugikan anak secara masif, Dinas DPPKBPPPA melalui Bidang PPA memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atau laporan kepada pihak kepolisian (Unit PPA Polres Garut) terkait dugaan pelanggaran UU No. 35 Tahun 2014, terutama pasal mengenai penelantaran anak dan penghalangan hak pendidikan.

 

Di akhir audiensi, Opan menyampaikan pesan: “Dalam kasus sengketa lahan SMA Yayasan Baitul Hikmah Al Mamuni (YBHM) Garut ini, peran dinas terkait khususnya Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut sangat krusial. Termasuk kalau perlu kita akan kawal pelaporan hukumnya ke pihak kepolisian.

Tugas mereka bukan untuk menyelesaikan sengketa tanahnya, melainkan untuk memastikan hak dan kesejahteraan anak (siswa) tetap terlindungi”.

Berita Terkait

Demokrat Garut Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi Pendidikan Politik Kader, Tekankan Perjuangan untuk Rakyat
Jelang Idul Fitri, Polres Garut Gelar Apel Siaga Ops Ketupat Lodaya 2026 dan Musnahkan 1.852 Botol Miras serta 704 Knalpot Brong
Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat, Kegiatan Sosial di Desa Pakenjeng Libatkan PKK, UMKM hingga Pesantren
PMII Soroti 430 Dapur MBG di Garut, Desak Transparansi dan Audit Rantai Pasok, Singgung Dugaan “Penguasa Dapur”
KIM-PG Garut Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Berbagi Berkah Ramadan, Citimall Garut Ajak Anak Yatim Bermain, Belanja, dan Buka Bersama
Camat Karangpawitan Bersama Forkopimcam Matangkan Kesiapan Operasi Ketupat Lodaya 2026 Jelang Idul Fitri 1447 H
Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan Tinjau Lansia Korban Kebakaran di Mekarmukti Cilawu, Ajak Semua Pihak Segera Bergerak
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:31 WIB

Demokrat Garut Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi Pendidikan Politik Kader, Tekankan Perjuangan untuk Rakyat

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:55 WIB

Jelang Idul Fitri, Polres Garut Gelar Apel Siaga Ops Ketupat Lodaya 2026 dan Musnahkan 1.852 Botol Miras serta 704 Knalpot Brong

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:30 WIB

Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat, Kegiatan Sosial di Desa Pakenjeng Libatkan PKK, UMKM hingga Pesantren

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:17 WIB

PMII Soroti 430 Dapur MBG di Garut, Desak Transparansi dan Audit Rantai Pasok, Singgung Dugaan “Penguasa Dapur”

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:07 WIB

KIM-PG Garut Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru