Nusahrainmedia.com — Menyikapi pemberitaan yang sempat beredar di sejumlah media, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Yodi Sirodjudin, memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang sempat menimbulkan protes dari sejumlah wartawan pada Rabu (29/10/2025).
Sebelumnya, beberapa wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Garut mendatangi Kantor Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan langsung terkait kabar adanya penghalangan peliputan oleh petugas keamanan saat kegiatan Audiensi Program Digitally Enabled District (DED) berlangsung.
Dalam pernyataannya, Yodi menegaskan bahwa Dinkes Garut tidak bermaksud menutup akses informasi ataupun menghalangi tugas jurnalistik. Ia mengakui bahwa insiden tersebut terjadi akibat miskomunikasi di lapangan antara petugas keamanan dan tamu media yang datang.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian kemarin. Permintaan maaf ini kami sampaikan baik secara pribadi maupun kedinasan. Ke depan, kami akan lebih terbuka dan bersinergi dengan rekan-rekan media,” ujar Yodi kepada awak media, Kamis (30/10/2025).
Yodi menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Ia juga menegaskan pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan program dan layanan kesehatan masyarakat.
“Kami sangat menghargai rekan-rekan pers sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Dinkes Garut berkomitmen memperbaiki komunikasi dan memperkuat sinergi demi pelayanan publik yang lebih baik,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah wartawan mengaku dihalangi untuk masuk ke area kantor Dinkes Garut oleh seorang petugas keamanan perempuan bernama Aie, yang beralasan bahwa kehadiran wartawan harus mendapat izin terlebih dahulu dari pimpinan. Kejadian tersebut sempat menimbulkan ketegangan dan menuai reaksi di kalangan jurnalis.
Ketua IWO Kabupaten Garut, Raja Risnaldi, turut memberikan tanggapan atas insiden tersebut. Ia menilai tindakan petugas keamanan itu tidak tepat dan terkesan berlebihan, namun tetap mengapresiasi langkah cepat Dinkes Garut dalam memberikan klarifikasi dan permohonan maaf.
“Tugas wartawan dilindungi undang-undang. Menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegas Raja.
“Namun kami mengapresiasi sikap terbuka dan tanggapan cepat dari Sekretaris Dinkes, Pak Yodi. Semoga kejadian ini menjadi bahan evaluasi agar instansi pemerintah semakin terbuka dalam memberikan informasi kepada publik,” tambahnya.
Raja juga mengimbau rekan-rekan jurnalis untuk menjunjung tinggi etika dan profesionalitas dalam menjalankan tugas peliputan, serta menghormati aturan yang berlaku di setiap instansi pemerintah.
“Kami juga menghormati aturan yang ada di lingkungan dinas. Misalnya larangan merokok di area Dinkes, itu kami patuhi. Prinsip kami, wartawan tetap harus beretika dan sopan saat bertamu,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, baik Dinas Kesehatan Garut maupun organisasi IWO sepakat untuk meningkatkan komunikasi, kerja sama, dan saling pengertian antara lembaga pemerintah dan insan pers demi terwujudnya transparansi informasi publik yang lebih baik di Kabupaten Garut. (Hilman)
