Nusaharianmedia.com 06 Oktober 2025 — Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Garut, Dadan Wadiansyah, S.IP., menyoroti kinerja salah satu kepala bidang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut yang dinilai tidak pernah hadir dalam berbagai rapat kerja bersama DPRD. Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi progres kegiatan triwulan ketiga yang digelar pekan ini.
Menurut Dadan, saat ini Komisi II melakukan evaluasi capaian program hingga triwulan ketiga untuk memastikan target kegiatan dapat diselesaikan menjelang akhir tahun anggaran 2025. Namun, pihaknya menilai ada ketidakhadiran yang mencolok dari salah satu pejabat bidang di PUPR.
“Menjelang dua bulan terakhir ini kita fokus menyelesaikan target penyelesaian pekerjaan, termasuk kegiatan murni tahun 2025. Namun dalam pembahasan evaluasi, kami menemukan ada satu bidang di PUPR yang belum pernah sekalipun hadir dalam rapat bersama Komisi II,” ujarnya.
Dadan menilai, absennya pejabat tersebut menjadi tanda tanya besar, terlebih bidang yang dipimpinnya berkaitan langsung dengan urusan infrastruktur — sektor yang sangat strategis dan membutuhkan komunikasi intensif dengan DPRD.
“Ini bidang yang sentral, berhubungan dengan infrastruktur di Kabupaten Garut. Harusnya banyak berdiskusi dengan Komisi II, terutama soal program prioritas, kendala, dan masukan dari masyarakat yang disalurkan lewat DPRD,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kurangnya komitmen komunikasi dari pejabat tersebut karena tidak pernah hadir dalam berbagai forum resmi DPRD, termasuk rapat dengar pendapat, rapat kerja, hingga rapat Badan Anggaran (Banggar).
“Bupati saja, meskipun sedang kurang sehat, masih hadir dalam rapat paripurna untuk menandatangani kesepakatan bersama DPRD. Tapi kepala bidang ini justru belum pernah hadir. Ini jadi pertanyaan besar,” tambahnya.
Untuk itu, Dadan mendorong agar pimpinan Komisi II menindaklanjuti persoalan ini secara tegas, bahkan bila perlu mengeluarkan nota komisi kepada Bupati Garut sebagai bentuk evaluasi resmi terhadap kinerja pejabat bersangkutan.
“Saya mengusulkan agar Komisi II memberikan nota kepada Bupati untuk memberikan teguran. Masa di Kabupaten Garut tidak ada pegawai lain yang lebih komunikatif dan bisa bekerja sama dengan baik? Kalau kepala dinas bisa berotasi, mestinya pejabat bidang pun bisa diganti,” tegasnya.
Komisi II DPRD Garut disebut akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui rapat internal bersama pimpinan komisi untuk menentukan langkah konkret dalam memperkuat koordinasi antara DPRD dan mitra kerjanya di sektor infrastruktur. (Hilman)
