Garut, Nusaharianmedia.com – Wakil Ketua DPRD Garut, Ayi Suryana, SE, memberikan apresiasi terhadap langkah berani Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak.
“Penghapusan denda dan pajak kendaraan bermotor ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk lebih taat dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Ayi Suryana. Jum’at, (21/03/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga jumlah wajib pajak yang menunggak bisa berkurang.
Perlu di ketahui, berdasarkan data, setiap tahun ada sekitar 6 juta dari total 17 juta wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran.
“Saat ini, hanya sekitar 11 juta wajib pajak yang membayar setiap tahunnya. Mudah-mudahan, dengan kebijakan ini, jumlah pembayar pajak bisa meningkat 2 hingga 3 juta orang,” harapnya.
Ayi Suryana menegaskan bahwa jika kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat, maka pendapatan pemerintah juga akan ikut naik. Oleh karena itu, DPRD Garut mendukung penuh kebijakan ini.
“Kami mendukung langkah ini agar ke depan jumlah penunggak pajak semakin sedikit. Kalau perlu, kita dorong kebijakan yang bisa benar-benar menekan angka tunggakan hingga nol. Gebrakan ini luar biasa dan berani demi peningkatan pendapatan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, kebijakan ini langsung disambut antusias oleh masyarakat. Pantauan di Kantor Samsat Bandung di Jalan Soekarno Hatta menunjukkan lonjakan jumlah warga yang datang untuk membayar pajak kendaraan mereka setelah denda dan pajak pokok tahun 2024 ke belakang dibebaskan oleh Gubernur Jawa Barat. (Eldy)