
Nusagarianmedia.com 14 November 2025 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Garut yang pada 6 November 2025 resmi mengesahkan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) dalam rapat paripurna. Regulasi ini dinilai sebagai capaian penting yang telah lama dinantikan masyarakat untuk memperkuat standar etika, profesionalitas, serta mekanisme penegakan disiplin di lingkungan legislatif.
Ketua Umum HMI Cabang Garut, Yusup Saepul Hayat, menegaskan bahwa kehadiran regulasi tersebut menjawab kebutuhan mendesak masyarakat akan perangkat etik yang jelas, terukur, dan mampu menjadi instrumen pengawasan perilaku anggota DPRD. Menurutnya, publik selama ini menunggu aturan yang dapat menjamin transparansi serta akuntabilitas Badan Kehormatan dalam menjalankan mandatnya.
“Pengesahan kode etik dan tata beracara BK ini merupakan momentum penting. Masyarakat sudah lama menunggu adanya aturan yang tegas dan komprehensif untuk menjaga marwah lembaga legislatif. Kami mengapresiasi DPRD Garut yang akhirnya menyelesaikan agenda penting ini,” ujar Yusup.
Ia mengungkapkan bahwa HMI Cabang Garut dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong percepatan lahirnya regulasi tersebut melalui dialog strategis, kajian akademik, serta advokasi kebijakan. Namun, ditegaskannya, langkah tersebut bukan untuk mencari pengakuan kelembagaan, melainkan memastikan bahwa substansi aturan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
“HMI hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengabdian. Yang terpenting adalah bahwa kepentingan masyarakat mendapatkan tempat utama dalam perumusan aturan ini,” tambahnya.
Pengesahan Kode Etik dan Tata Beracara BK dianggap sebagai langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola politik daerah. Dengan adanya dasar hukum yang lebih kuat, Badan Kehormatan dinilai memiliki ruang yang lebih objektif dan terstruktur dalam menangani dugaan pelanggaran etik, sekaligus menghadirkan proses yang transparan dan sesuai prosedur.
Dalam kesempatan tersebut, HMI Cabang Garut juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari organisasi pemuda, akademisi, hingga media massa, untuk turut serta mengawal implementasi dokumen etik tersebut. Yusup menekankan bahwa efektivitas aturan tidak hanya bergantung pada kualitas isinya, tetapi juga tingkat partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaannya.
“Dokumen ini memuat hak-hak publik dan mekanisme etik yang harus dijalankan secara konsisten. Karena itu, pengawalan dari masyarakat menjadi kunci agar regulasi ini tidak berhenti sebagai teks, tetapi menjadi instrumen yang bekerja,” tegasnya.
HMI Cabang Garut menutup pernyataannya dengan komitmen untuk tetap menjadi mitra kritis bagi DPRD dan Badan Kehormatan, sekaligus bersinergi dengan berbagai pihak dalam memperkuat standar integritas politik di Kabupaten Garut, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga. (Hl)
