Nusaharianmedia.com 29 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Garut kembali mencatatkan capaian positif di tingkat nasional. Melalui Perhitungan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tingkat Nasional Tahun 2025, Peraturan Daerah tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (Perda KLA) Kabupaten Garut berhasil meraih predikat “Sangat Baik.”
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Yayan Waryana, dalam rangkaian apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.

Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari proses panjang penyusunan kebijakan yang mengedepankan pendekatan berbasis data, kebutuhan riil anak, serta kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, Perda KLA tidak disusun sebagai dokumen administratif semata, melainkan sebagai instrumen kebijakan yang diarahkan untuk memberikan perlindungan nyata bagi anak.
“Indeks Kualitas Kebijakan ini menilai sejak tahap perencanaan hingga implementasi. Alhamdulillah, Perda KLA Garut dinilai memenuhi aspek substansi, kejelasan tujuan, hingga dampaknya bagi masyarakat, khususnya anak-anak,” ujar Yayan.
Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) merupakan instrumen evaluasi nasional yang digunakan untuk mengukur mutu kebijakan daerah secara komprehensif. Penilaian mencakup ketepatan identifikasi masalah, kejelasan tujuan dan sasaran, kualitas substansi kebijakan, implementabilitas, serta efektivitas kebijakan dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks Perda Kabupaten/Kota Layak Anak, IKK menilai sejauh mana kebijakan tersebut mampu melindungi, memenuhi, dan menghormati hak anak, sekaligus memastikan tersedianya sistem perlindungan anak yang berkelanjutan di tingkat daerah.
Perda KLA Kabupaten Garut dinilai memiliki kualitas kebijakan yang baik karena disusun berdasarkan data dan permasalahan riil anak di daerah, seperti isu kekerasan terhadap anak, pemenuhan hak anak, hingga penguatan sistem layanan pengaduan dan pelaporan. Regulasi ini juga memberikan ruang penguatan peran pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan lingkungan ramah anak.
Selain itu, Perda KLA Kabupaten Garut dinilai selaras dengan Konvensi Hak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta kebijakan nasional tentang Kabupaten/Kota Layak Anak. Keselarasan regulasi ini menjadi salah satu indikator penting yang memperkuat nilai IKK hingga menempatkan Garut pada kategori Sangat Baik di tingkat nasional.
Penilaian IKK sendiri mencakup berbagai aspek, antara lain identifikasi masalah, perumusan tujuan dan sasaran kebijakan, alternatif kebijakan, substansi dan materi muatan, implementabilitas, dampak kebijakan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi. Seluruh aspek tersebut dinilai telah terpenuhi secara sistematis dalam Perda KLA Kabupaten Garut.
Bagi Bidang Perlindungan Anak, capaian ini menjadi bukti dukung strategis dalam pemenuhan indikator kualitas kebijakan pada penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Lebih lanjut, hasil IKK nasional ini juga menjadi dasar dalam penyempurnaan kebijakan, penyusunan regulasi turunan, serta penguatan berbagai program perlindungan anak.
Sejumlah program yang terus diperkuat antara lain Forum Anak, pengembangan Sekolah Ramah Anak, serta optimalisasi layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai garda terdepan penanganan kasus kekerasan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Garut.
Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan bahwa capaian predikat Sangat Baik ini bukanlah akhir, melainkan komitmen berkelanjutan untuk terus meningkatkan kualitas kebijakan dan implementasi Perda KLA. Tujuannya agar regulasi tersebut benar-benar memberikan dampak nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah bagi tumbuh kembang anak di Kabupaten Garut. (Red)








