Bekasi,Nusaharianmedia.com – Langkah Kejaksaan dalam menginisiasi sosialisasi program Jaga Desa mendapat apresiasi dari Iwan Indra Purnawan. Program tersebut dinilai strategis dalam mendorong transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), penggunaan produk dalam negeri, serta penerapan regulasi pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.
“Semua pengadaan wajib mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 222 Tahun 2022 agar pembangunan desa dapat berjalan efektif sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Iwan. Kamis,(23/01/2025).
Ia juga menekankan pentingnya program ini sebagai langkah preventif terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di desa. Program ini diharapkan meningkatkan pemahaman hukum bagi kepala desa dan perangkatnya, sehingga tata kelola keuangan desa tetap sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui program Jaga Desa, Kabupaten Bekasi berkomitmen menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Zun)