Garut,Nusaharianmedia.com – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melayangkan Surat Permohonan Data kepada DPRD Kabupaten Garut pada Rabu, 19 Februari 2025. Surat tersebut berisi permintaan informasi terkait Tata Tertib (Tatib), Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut.
Usai memasukkan surat ke Sekretariat DPRD, pengurus HMI Cabang Garut langsung menggelar pernyataan publik yang dipimpin oleh Ketua Umum, Yusup Saepul Hayat. Dalam konferensi persnya, Yusup menegaskan bahwa berdasarkan kajian internal, terdapat indikasi pelanggaran atau kelalaian kewajiban yang dilakukan oleh sebagian anggota DPRD Garut.
“Kewajiban yang kami soroti merujuk pada Pasal 373 UU MD3, yang salah satunya menegaskan bahwa anggota DPRD wajib menaati Tata Tertib dan Kode Etik,” ujar Yusup. Rabu,(19/02/2025).
Ia juga menyoroti Pasal 398 dan 399 UU MD3 yang menyebutkan bahwa penyusunan dan penetapan Tatib serta Kode Etik DPRD merupakan kewenangan DPRD itu sendiri. Oleh karena itu, HMI Cabang Garut merasa perlu memperoleh kepastian hukum atas keberadaan aturan tersebut.
Selain itu, Yusup menekankan bahwa pihaknya juga mempertanyakan Tata Beracara BK DPRD Kabupaten Garut. Menurutnya, Pasal 403 dan 404 UU MD3 secara eksplisit mengatur mekanisme pengaduan yang seharusnya tertuang dalam peraturan Tata Beracara BK.
“Kami meminta data terkait tiga hal utama, yakni:
1. Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut
2. Kode Etik DPRD Kabupaten Garut
3. Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Garut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusup mengungkapkan dua kemungkinan terkait persoalan ini. Pertama, jika Tatib, Kode Etik, dan Tata Beracara BK DPRD memang ada, maka DPRD dinilai enggan menegakkan aturan dan memilih tutup mata terhadap kelalaian anggotanya. Kedua, jika aturan tersebut belum atau bahkan tidak ada, maka ini mencerminkan kelalaian DPRD dalam menjalankan amanah UU MD3.
Sementara itu, Sekretaris Umum HMI Cabang Garut, Purwa Burhanuddin, menegaskan bahwa jika dalam waktu 3×24 jam surat tersebut tidak mendapatkan respons, pihaknya siap menggelar audiensi langsung dengan pimpinan DPRD dan BK DPRD Kabupaten Garut.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 100.3.3/KEP.15-DPRD/2024, telah terbentuk susunan keanggotaan BK DPRD Garut periode 2024-2029 dengan struktur sebagai berikut:
Ketua: Endang Saepudin
Wakil Ketua: Rd. Muhammad Nizar
Anggota: Suprih Rozikin, Dindin Mauludin, Asep Rahmat
HMI Cabang Garut menegaskan bahwa transparansi dan kepastian hukum dalam regulasi DPRD merupakan hal krusial guna memastikan kinerja legislatif tetap berjalan sesuai dengan amanah undang-undang. (Eldy)