Nusaharianmedia.com 22 Maret 2026 – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Garut, Raja Risnandi, mengecam keras aksi kekerasan yang dialami seorang jurnalis bernama Indra. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum sekaligus ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia.
Menurut Raja, kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai korban secara pribadi, tetapi juga merusak prinsip dasar demokrasi yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi.
“Undang-undang sudah jelas melindungi kerja-kerja pers. Maka segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Raja menjelaskan, pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya kepada masyarakat. Karena itu, keamanan jurnalis saat menjalankan tugas harus menjadi perhatian bersama.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Setiap upaya menghalangi atau menekan kerja jurnalistik merupakan ancaman terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.
Ia berharap peristiwa serupa tidak terulang dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang sehat dengan menghormati serta melindungi profesi jurnalis.









