KETUA DPC GMNI GARUT PANDI IRAWAN KECAM KEBOHONGAN BPN TERKAIT PUNCAK GUHA

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 16 September 2025  – Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut, **Pandi Irawan**, mengecam keras sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut yang dinilai menutup-nutupi fakta terkait status sertifikat tanah di kawasan wisata Puncak Guha.

 

Dalam audiensi lapangan yang digelar Selasa, 16 September 2025, atas desakan masyarakat dan DPC GMNI Garut, terungkap dengan jelas bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 38 beserta pecahannya (SHM 45, 46, dan 47) tidak berada di kawasan wisata Puncak Guha, melainkan di wilayah Kiara Koneng yang berjarak sekitar 3–4 kilometer dari lokasi wisata

 

Padahal, sejak awal BPN Garut menolak melakukan pengecekan titik koordinat secara daring dengan alasan aplikasi tidak akurat. Namun, setelah desakan keras dari masyarakat dan GMNI, akhirnya BPN membuka aplikasi Sentuh Tanahku dan Bumi. Hasil pengecekan justru membuktikan bahwa klaim masyarakat benar: **SHM Nomor 47 berada di Kiara Koneng, bukan di Puncak Guha.**

Baca Juga :  Polsek Samarang Evakuasi Crane Terjun Ke Jurang Akibat Rem Blong

 

Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan, menegaskan:

“Apa yang dilakukan BPN adalah bentuk kebohongan publik. Mereka menolak pengecekan online dengan dalih tidak akurat, padahal hasil lapangan membuktikan sebaliknya. Ini jelas upaya menyesatkan masyarakat. BPN seharusnya menjunjung transparansi dan kepastian hukum, bukan justru mempermainkan data dan menutupi kebenaran.”

Baca Juga :  The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

 

GMNI Garut menilai sikap BPN ini menunjukkan ketidakberpihakan pada rakyat dan berpotensi merugikan kepentingan publik. GMNI bersama masyarakat tetap berkomitmen untuk menjunjung proses hukum. Saat ini, SHM Nomor 45 dan 46 memang masih berproses kasasi, namun GMNI menegaskan akan terus mengawal agar aset negara di kawasan Puncak Guha tetap terlindungi dan tidak dirampas oleh kepentingan segelintir pihak.

 

“GMNI tidak akan tinggal diam. Kami akan terus berdiri di garda terdepan bersama rakyat, melawan segala bentuk manipulasi data dan kebohongan yang dilakukan oleh BPN,” tutup Pandi Irawan. (Red)

Berita Terkait

Seminar Naskah Akademik PII Garut Dorong Perda Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila, Islam, dan Budaya Sunda
Operasi Lilin Lodaya 2025, Polres Garut Terapkan One Way Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas
Rehabilitasi Jembatan Bokor Rampung, Akses Vital Warga Tanjung Mulya Kembali Aman
Peringati HUT ke-49, Perumda Tirta Intan Garut Dorong Inovasi dan Peningkatan Layanan Air Bersih
PAN Tetapkan Tiga Formatur DPD Garut Periode 2025–2030
Koalisi Mahasiswa Garut Soroti Pengabaian Aspirasi Rakyat dan Krisis Legitimasi DPRD
PPP Garut Gelar Madrasah Kader Partai, Ayi Suryana Tekankan Kader Berintegritas dan Berjiwa Kepemimpinan
Melalui Pentas Seni Komite Sekolah Tumbuhkan Kreativitas dan Kepercayaan Diri Siswa
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:06 WIB

Seminar Naskah Akademik PII Garut Dorong Perda Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila, Islam, dan Budaya Sunda

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:14 WIB

Operasi Lilin Lodaya 2025, Polres Garut Terapkan One Way Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:01 WIB

Rehabilitasi Jembatan Bokor Rampung, Akses Vital Warga Tanjung Mulya Kembali Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:47 WIB

Peringati HUT ke-49, Perumda Tirta Intan Garut Dorong Inovasi dan Peningkatan Layanan Air Bersih

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:25 WIB

PAN Tetapkan Tiga Formatur DPD Garut Periode 2025–2030

Berita Terbaru

Pendidikan

PAN Tetapkan Tiga Formatur DPD Garut Periode 2025–2030

Rabu, 24 Des 2025 - 09:25 WIB