KETUA DPC GMNI GARUT PANDI IRAWAN KECAM KEBOHONGAN BPN TERKAIT PUNCAK GUHA

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 16 September 2025  – Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut, **Pandi Irawan**, mengecam keras sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut yang dinilai menutup-nutupi fakta terkait status sertifikat tanah di kawasan wisata Puncak Guha.

 

Dalam audiensi lapangan yang digelar Selasa, 16 September 2025, atas desakan masyarakat dan DPC GMNI Garut, terungkap dengan jelas bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 38 beserta pecahannya (SHM 45, 46, dan 47) tidak berada di kawasan wisata Puncak Guha, melainkan di wilayah Kiara Koneng yang berjarak sekitar 3–4 kilometer dari lokasi wisata

 

Padahal, sejak awal BPN Garut menolak melakukan pengecekan titik koordinat secara daring dengan alasan aplikasi tidak akurat. Namun, setelah desakan keras dari masyarakat dan GMNI, akhirnya BPN membuka aplikasi Sentuh Tanahku dan Bumi. Hasil pengecekan justru membuktikan bahwa klaim masyarakat benar: **SHM Nomor 47 berada di Kiara Koneng, bukan di Puncak Guha.**

Baca Juga :  Dadel Castelo Ikut Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian Sosial

 

Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan, menegaskan:

“Apa yang dilakukan BPN adalah bentuk kebohongan publik. Mereka menolak pengecekan online dengan dalih tidak akurat, padahal hasil lapangan membuktikan sebaliknya. Ini jelas upaya menyesatkan masyarakat. BPN seharusnya menjunjung transparansi dan kepastian hukum, bukan justru mempermainkan data dan menutupi kebenaran.”

Baca Juga :  HANTARU 2025: Wujudkan Kepastian Tanah dan Tata Ruang untuk Rakyat

 

GMNI Garut menilai sikap BPN ini menunjukkan ketidakberpihakan pada rakyat dan berpotensi merugikan kepentingan publik. GMNI bersama masyarakat tetap berkomitmen untuk menjunjung proses hukum. Saat ini, SHM Nomor 45 dan 46 memang masih berproses kasasi, namun GMNI menegaskan akan terus mengawal agar aset negara di kawasan Puncak Guha tetap terlindungi dan tidak dirampas oleh kepentingan segelintir pihak.

 

“GMNI tidak akan tinggal diam. Kami akan terus berdiri di garda terdepan bersama rakyat, melawan segala bentuk manipulasi data dan kebohongan yang dilakukan oleh BPN,” tutup Pandi Irawan. (Red)

Berita Terkait

Forum Nasional Pelita Intan Muda 2026 Satukan Ribuan Relawan dalam Deklarasi Gerakan Kebermanfaatan
Tragedi Remaja di Bandung Barat, Dua Pelaku Ditangkap di Garut
H aceng malki Selamat Hari Jadi ke-213 Kabupaten Garut, 
Pelantikan PB PII 2026–2028 di Palembang: Semangat “Berjuang dan Mengabdi” Teguhkan Komitmen Persatuan Bangsa
SPPG Sindanggalih Karangpawitan Resmi Beroperasi, Siap Layani 2.750 Penerima Manfaat Program MBG
Gelar Sosialisasi Pengawasan 2026, Anggota DPRD Provinsi Jabar H. Ahab Sihabudin Soroti Infrastruktur dan Sistem Lelang
DPD PKS Garut Gelar Tarhib Ramadhan 1447 H, Perkuat Spiritualitas dan Kaderisasi Lewat Tausiyah hingga Bazar Rakyat
MIO Indonesia Garut Gelar Kongresda II di Bukit Tegal Malaka, Rusmana Terpilih Pimpin Periode 2026–2030
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 20:00 WIB

Forum Nasional Pelita Intan Muda 2026 Satukan Ribuan Relawan dalam Deklarasi Gerakan Kebermanfaatan

Senin, 16 Februari 2026 - 18:50 WIB

Tragedi Remaja di Bandung Barat, Dua Pelaku Ditangkap di Garut

Senin, 16 Februari 2026 - 16:34 WIB

H aceng malki Selamat Hari Jadi ke-213 Kabupaten Garut, 

Senin, 16 Februari 2026 - 12:48 WIB

Pelantikan PB PII 2026–2028 di Palembang: Semangat “Berjuang dan Mengabdi” Teguhkan Komitmen Persatuan Bangsa

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:31 WIB

SPPG Sindanggalih Karangpawitan Resmi Beroperasi, Siap Layani 2.750 Penerima Manfaat Program MBG

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Tragedi Remaja di Bandung Barat, Dua Pelaku Ditangkap di Garut

Senin, 16 Feb 2026 - 18:50 WIB

Sosial

H aceng malki Selamat Hari Jadi ke-213 Kabupaten Garut, 

Senin, 16 Feb 2026 - 16:34 WIB