Nusaharianmedia.com 16 September 2025 – Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut, **Pandi Irawan**, mengecam keras sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut yang dinilai menutup-nutupi fakta terkait status sertifikat tanah di kawasan wisata Puncak Guha.
Dalam audiensi lapangan yang digelar Selasa, 16 September 2025, atas desakan masyarakat dan DPC GMNI Garut, terungkap dengan jelas bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 38 beserta pecahannya (SHM 45, 46, dan 47) tidak berada di kawasan wisata Puncak Guha, melainkan di wilayah Kiara Koneng yang berjarak sekitar 3–4 kilometer dari lokasi wisata
Padahal, sejak awal BPN Garut menolak melakukan pengecekan titik koordinat secara daring dengan alasan aplikasi tidak akurat. Namun, setelah desakan keras dari masyarakat dan GMNI, akhirnya BPN membuka aplikasi Sentuh Tanahku dan Bumi. Hasil pengecekan justru membuktikan bahwa klaim masyarakat benar: **SHM Nomor 47 berada di Kiara Koneng, bukan di Puncak Guha.**
Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan, menegaskan:
“Apa yang dilakukan BPN adalah bentuk kebohongan publik. Mereka menolak pengecekan online dengan dalih tidak akurat, padahal hasil lapangan membuktikan sebaliknya. Ini jelas upaya menyesatkan masyarakat. BPN seharusnya menjunjung transparansi dan kepastian hukum, bukan justru mempermainkan data dan menutupi kebenaran.”
GMNI Garut menilai sikap BPN ini menunjukkan ketidakberpihakan pada rakyat dan berpotensi merugikan kepentingan publik. GMNI bersama masyarakat tetap berkomitmen untuk menjunjung proses hukum. Saat ini, SHM Nomor 45 dan 46 memang masih berproses kasasi, namun GMNI menegaskan akan terus mengawal agar aset negara di kawasan Puncak Guha tetap terlindungi dan tidak dirampas oleh kepentingan segelintir pihak.
“GMNI tidak akan tinggal diam. Kami akan terus berdiri di garda terdepan bersama rakyat, melawan segala bentuk manipulasi data dan kebohongan yang dilakukan oleh BPN,” tutup Pandi Irawan. (Red)