Nusaharianmedia.com 08 Agustus 2025 – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKB, KH. Aceng Malki mimar menegaskan pentingnya percepatan penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan di Kabupaten Garut. Hal ini disampaikan dalam agenda sosialisasi bersama KNPI Kecamatan Bayongbong dan sejumlah organisasi kepemudaan lainnya.
Dalam kegiatan yang melibatkan IPNU, IPPNU, Ansor, Banser, SAPMA, serta unsur Forkopimcam Bayongbong tersebut, H. Aceng menjelaskan bahwa Perda Kepemudaan Provinsi Jawa Barat sejatinya sudah ada dan menjadi payung hukum yang sah. Namun, hingga kini Garut belum memiliki turunan Perda yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
“Perda di tingkat provinsi sudah jelas. Tapi Garut belum punya aturan turunannya. Maka kami mendorong agar DPRD Garut bersama Pak Bupati segera mempercepat pembentukan Perda Kepemudaan agar pemuda memiliki posisi dan arah pemberdayaan yang jelas,” tegasnya.
Lebih dari sekadar sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi H. Aceng Malki untuk semakin mendekatkan diri sebagai wakil rakyat kepada masyarakat yang diwakilinya, khususnya pemuda di Kecamatan Bayongbong.
“Saya ingin mereka merasa lebih dekat dan nyaman menyuarakan aspirasi. Pemuda Garut, terutama Bayongbong, harus diberi ruang lebih untuk berkembang,” ujarnya.
Langkah Konkret: Tambahan Anggaran dan Pemerataan Fasilitas
Sebagai anggota Komisi V DPRD Jabar yang bermitra dengan Dispora, KONI, dan KNPI, H. Aceng menekankan bahwa dirinya telah memperjuangkan peningkatan anggaran untuk program-program kepemudaan di Jawa Barat.
“Penambahan anggaran itu penting. Tapi lebih penting lagi adalah memastikan anggaran tersebut benar-benar sampai ke pemuda dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas dan kreativitas mereka,” katanya.
Ia juga mengkritisi minimnya fasilitas dan sarana untuk kegiatan pemuda, terutama di wilayah kecamatan.
“Sekarang ini semuanya masih terpusat di kabupaten. Padahal Garut itu punya 42 kecamatan. Akses yang terlalu sentralistik menyulitkan pemuda untuk aktif. Ke depan, fasilitas harus menyentuh hingga ke tingkat kecamatan, bahkan desa,” tambahnya.
Sorotan Khusus untuk Bayongbong
Menanggapi rencana alih fungsi gedung bekas kantor Kecamatan Bayongbong menjadi taman, H. Aceng menilai perlu ada kajian ulang dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Kalau bangunan itu masih layak, kenapa tidak dimanfaatkan untuk kegiatan pemuda? Tapi kalau sudah rusak berat, tentu harus dikembalikan kepada keinginan masyarakat Bayongbong sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, gedung tersebut memiliki nilai sejarah dan sangat mungkin dijadikan pusat kegiatan kesenian, ekonomi kreatif, atau ruang berkarya bagi pemuda.
“Aset pemerintah itu harus bermanfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Maka penting bagi pemerintah daerah untuk mendengar aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya. (Hilman)