Nusaharianmedia.com — Pemerintah Desa Pasirkiamis, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) kepada 244 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Aula Desa Pasirkiamis. Kegiatan penyaluran dilakukan secara langsung dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan kepada masyarakat.
Kepala Desa Pasirkiamis, Dani Ramdani, menegaskan bahwa penyaluran BLT Kesra harus tepat sasaran dan diterima secara utuh oleh masyarakat penerima manfaat. Ia menekankan tidak boleh ada pemotongan dalam bentuk apa pun, karena bantuan tersebut merupakan hak warga yang telah ditetapkan sebagai penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
“BLT adalah hak warga. Tidak boleh ada potongan dan tidak boleh ada alasan apa pun. Bantuan harus diterima penuh sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan,” tegas Dani Ramdani saat memberikan arahan kepada warga penerima bantuan.
Menurutnya, penyaluran BLT Kesra bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan tanggung jawab moral pemerintah desa dalam memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Ia menilai, kejujuran dan integritas dalam penyaluran bantuan merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dani Ramdani juga menyampaikan bahwa BLT Kesra merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat yang tengah berupaya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, pemanfaatan dan penyalurannya harus dijaga agar terhindar dari praktik penyimpangan maupun kepentingan pribadi yang dapat merugikan masyarakat.
Pelaksanaan penyaluran BLT Kesra di Desa Pasirkiamis berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Warga penerima bantuan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Proses penyaluran dilakukan secara terbuka di aula desa untuk meminimalisir kesalahpahaman serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Penyaluran bantuan ini dikawal langsung oleh PT Pos Indonesia Kecamatan Pasirwangi bersama Tim Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Pasirkiamis. Keterlibatan PT Pos Indonesia bertujuan untuk memastikan proses penyaluran berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, sementara Tim Kesra berperan dalam pendampingan dan pengawasan di tingkat desa.
Tim Kesejahteraan Rakyat Desa Pasirkiamis yang dipimpin oleh Mutia menjelaskan bahwa penetapan penerima BLT Kesra dilakukan melalui proses pendataan dan verifikasi yang teliti. Sebanyak 244 KPM ditetapkan sebagai penerima bantuan berdasarkan kriteria yang berlaku dan hasil pendataan di lapangan.
“Kami memastikan bahwa penerima bantuan adalah warga yang benar-benar berhak, sehingga BLT Kesra tidak salah sasaran dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan,” ujar Mutia.
Ia menambahkan bahwa proses pendataan dilakukan secara berjenjang dan melibatkan berbagai pihak agar data penerima tetap akurat. Hal ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan menghindari potensi permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial.
Masyarakat Desa Pasirkiamis menyambut penyaluran BLT Kesra dengan rasa syukur. Sejumlah warga mengaku bantuan tersebut sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah kondisi harga kebutuhan pokok yang masih relatif tinggi. Bantuan ini dinilai mampu meringankan beban ekonomi keluarga, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan penghasilan.
Warga penerima manfaat juga berharap program BLT Kesra dapat terus berlanjut dengan sistem penyaluran yang bersih, jujur, transparan, dan tanpa potongan. Bagi mereka, bantuan tersebut tidak hanya bernilai dari sisi nominal, tetapi juga menjadi simbol kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat.
Dengan adanya pengawasan langsung dari kepala desa serta keterlibatan Tim Kesra dan PT Pos Indonesia, Pemerintah Desa Pasirkiamis menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat. Pemerintah desa menyatakan akan terus berupaya melaksanakan program bantuan sosial secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.








