MBK Tegaskan Tidak Ada Penagihan Malam dan Siap Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar SOP MBK

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com — PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura (MBK) memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah tuduhan yang mencuat dalam audiensi Yang di dengan Komisi III DPRD Kabupaten Garut pada Selasa (25/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, MBK disebut melakukan penagihan di luar aturan, termasuk dugaan penagihan malam hari dan tindakan tidak sesuai prosedur oleh oknum petugas.

 

Menanggapi hal itu, Lilis Susanti, Asisten Regional Manager (ARM) MBK Area Priangan Timur yang membawahi cabang-cabang MBK di Kabupaten Garut, menegaskan bahwa perusahaan memiliki standar operasional yang ketat serta sistem pengawasan berlapis untuk memastikan setiap petugas bekerja sesuai prosedur.

 

“Setiap staf dikontrol oleh kepala cabang, kepala cabang diawasi oleh supervisor, dan supervisor pun diawasi oleh atasan di tingkat berikutnya. Jadi praktik penagihan yang tidak sesuai SOP tidak kami toleransi,” tegas Lilis.

 

Tegaskan Tidak Ada Penagihan Malam

MBK dengan tegas membantah adanya kebijakan penagihan malam hari seperti yang disampaikan dalam audiensi.

 

“Penagihan malam itu bukan kebijakan MBK. Petugas maksimal bekerja sampai pukul 17.00 karena pukul 18.00 seluruh staf sudah harus berada di kantor. Saat waktu Magrib, mereka sudah kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Golkar Jabar Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data, Perkuat Dukungan Asta Cita dan Target Kemenangan 2029

 

Ia menduga adanya kekeliruan persepsi di masyarakat karena aktivitas lembaga lain kerap disamakan dengan MBK.

 

Terkait dugaan bahwa salah satu kantor cabang MBK tidak memasang papan nama, Lilis mengaku sudah melakukan pengecekan langsung.

 

“Setelah saya crosscheck, papan nama itu ada. Mungkin sebelumnya ada perubahan yang belum saya ketahui karena saya baru bertugas di wilayah ini. Saya turun langsung ke lokasi tanpa memberi tahu staf,” ujarnya.

 

MBK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi sikap kasar maupun tindakan di luar SOP oleh petugas lapangan.

 

“Kalau ada staf yang menagih dengan cara kasar, silakan laporkan. Kami pasti beri teguran. Untuk pelanggaran berat seperti penyalahgunaan uang nasabah atau fraud, kami langsung keluarkan,” kata Lilis.

 

Penjelasan Mekanisme Tanggung Renteng dan Keringanan

Lilis menjelaskan kembali tentang sistem tanggung renteng yang sering menjadi sorotan masyarakat.

“Sejak awal, sebelum ibu-ibu meminjam, aturan ini sudah dijelaskan. Kalau tidak setuju, silakan mengundurkan diri. Tidak ada paksaan,” tegasnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa MBK menyediakan mekanisme penangguhan pembayaran bagi nasabah yang mengalami kondisi darurat.

Baca Juga :  Polres Garut Tindak Cepat Laporan Warga,Amankan Sekelompok Pemuda di Alfamart Sudriman

 

“Jika sakit, harus ada dasar jelas seperti surat dari rumah sakit. Untuk kasus tertentu kami beri moratorium dua bulan tanpa pembayaran, tetapi pengajuannya tidak bisa pada hari yang sama—harus menunggu satu minggu,” jelasnya.

 

Pinjaman Wajib untuk Usaha Produktif

MBK kembali menegaskan bahwa pembiayaan yang diberikan hanya diperuntukkan bagi usaha produktif.

 

“Sebelum pencairan, kami survei rumah dan usaha meskipun nasabah sudah lama. Kalau terbukti untuk konsumtif, tidak bisa dicairkan. Kami juga cek BI Checking atau SLIK OJK,” ujar Lilis.

 

MBK Apresiasi Evaluasi DPRD Garut

Menutup penjelasannya, Lilis menyampaikan bahwa MBK mendukung langkah evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Garut dan menilai kritik dari masyarakat maupun Pemuda Akhir Zaman sebagai masukan penting.

 

“Kami sangat terbuka terhadap kritik. Jika ada laporan pelanggaran di lapangan, segera sampaikan pada kami. Prinsip kami zero tolerance terhadap tindakan di luar SOP,” ujarnya.

 

Pihak MBK berharap klarifikasi ini dapat meluruskan mispersepsi publik serta memperkuat hubungan antara lembaga keuangan, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(Hil)

Berita Terkait

Perempuan Berdaya, Keluarga Sejahtera: Catatan Hari Ibu dari WBI Garut tentang Penguatan Peran Perempuan dalam Mendorong UMKM
Polsek Banjarwangi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Longsor di Jalan Banjarwangi–Singajaya
Derita Penyakit Tulang Bertahun-tahun, Pemuda Garut Harapkan Bantuan Pemerintah
Redistribusi Tanah Bermasalah di Garut, FWPLG Tuding BPN Lalai dan Sarat Maladministrasi
Bazar Fair 2025 SDN 1 Karangmulya Perkuat Silaturahmi Lewat Kuliner Tradisional dan Kesenian Sunda
Sambut Libur Nataru 2026, TWA Gunung Papandayan Jadi Pilihan Utama Wisata Keluarga
Konfercab VI PDIP Tetapkan Kepengurusan Baru DPC Garut Periode 2025–2030
Pantai Sayang Heulang Garut Selatan Siap Sambut Libur Nataru 2026, Destinasi Favorit Wisata Alam Keluarga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 23:55 WIB

Perempuan Berdaya, Keluarga Sejahtera: Catatan Hari Ibu dari WBI Garut tentang Penguatan Peran Perempuan dalam Mendorong UMKM

Senin, 22 Desember 2025 - 21:42 WIB

Polsek Banjarwangi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Longsor di Jalan Banjarwangi–Singajaya

Senin, 22 Desember 2025 - 19:54 WIB

Derita Penyakit Tulang Bertahun-tahun, Pemuda Garut Harapkan Bantuan Pemerintah

Senin, 22 Desember 2025 - 12:48 WIB

Redistribusi Tanah Bermasalah di Garut, FWPLG Tuding BPN Lalai dan Sarat Maladministrasi

Senin, 22 Desember 2025 - 10:53 WIB

Bazar Fair 2025 SDN 1 Karangmulya Perkuat Silaturahmi Lewat Kuliner Tradisional dan Kesenian Sunda

Berita Terbaru