Cimahi,Nusaharianmedia.com – Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan P2 (E-SPPT PBB P2) secara elektronik untuk tahun 2025. Acara peresmian berlangsung di Convention Hall Cimahi Technopark, Kota Cimahi, Jawa Barat Selasa (21/01/2025). Peluncuran ini diharapkan dapat mempercepat distribusi E-SPPT kepada wajib pajak di seluruh wilayah Cimahi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Benny Bachtiar, dalam sambutannya mengapresiasi transformasi SPPT PBB P2 ke format elektronik. Menurutnya, E-SPPT memungkinkan akses dan distribusi lebih mudah melalui media online. “Saat ini masyarakat Cimahi memiliki berbagai kemudahan dalam membayar pajak, seperti menggunakan QRIS, Virtual Account melalui SIP-Online (Cimahikota.go.id), serta kanal pembayaran digital lainnya. Sebagai insentif, Pemkot Cimahi juga memberikan pengurangan PBB mulai dari 3% hingga 100%,” ujarnya.
Benny juga menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah membayar pajak tepat waktu. Ia mengungkapkan, Kota Cimahi berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sebesar 115,66% dari target yang ditetapkan.
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mochamad Ronny, menjelaskan bahwa format E-SPPT tahun 2025 menggantikan SPPT fisik. Pendistribusiannya dilakukan melalui WA Blast untuk wajib pajak yang telah mendaftarkan nomor ponsel mereka. Bagi yang belum, dokumen E-SPPT dapat diunduh mandiri melalui aplikasi E-PBB di tautan e-pbb.cimahikota.go.id.
Untuk mendukung distribusi E-SPPT, Bappenda juga meluncurkan aplikasi E-DENTIK berbasis Android. Aplikasi ini memudahkan petugas kelurahan, ketua RW, dan ketua RT dalam mendistribusikan E-SPPT kepada masyarakat.
Pada tahun 2025, Pemkot Cimahi menetapkan sebanyak 119.437 E-SPPT PBB dengan total ketetapan pajak sebesar Rp77.481.584.860.
Sebagai langkah pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah memberikan kebijakan pengurangan PBB, yaitu:
1. 100% pengurangan untuk PBB dengan nilai hingga Rp50.000.
2. 50% pengurangan untuk PBB bernilai Rp50.001 – Rp100.000 jika dibayar sebelum September 2025.
3. Pengurangan bertahap untuk PBB di atas Rp100.000:
10% (Januari-Maret 2025)
5% (April 2025)
3% (Mei 2025)
4. Pengurangan otomatis bagi pensiunan, veteran, dan wajib pajak yang telah memperbarui data di tahun 2024 sesuai kriteria.
Melalui berbagai inovasi ini, Pemkot Cimahi berharap layanan pajak semakin mudah diakses, transparan, dan mendukung peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan. (Achmad.S)