Garut,Nusaharianmedia.com – Hari ini Minggu (02/02/2025), di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Kabupaten Garut, Jawa Barat menjadi saksi digelarnya seminar bertajuk PERADI dalam Era Modernisasi: Membangun Organisasi Advokat Indonesia di Tengah Gelombang Perubahan. Acara ini menghadirkan tokoh-tokoh penting dalam dunia hukum, di antaranya Ketua DPC PERADI Kabupaten Garut, Syam Yosep Djojo, SH., MH, serta Sekretaris DPC PERADI Kabupaten Garut, Risman Nuryadi, SH., MH. Seminar ini semakin berbobot dengan kehadiran narasumber utama, DR. H. Shalih Manggara Sitompul, SH., MH, seorang praktisi hukum senior yang telah malang melintang di dunia advokasi dan organisasi advokat.
Modernisasi dan Transformasi Profesi Advokat
Era digital telah mengubah lanskap berbagai sektor, termasuk profesi advokat. Teknologi informasi dan digitalisasi kini menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan. Dalam seminar ini, DR. H. Shalih Manggara Sitompul menekankan bahwa modernisasi bukan sekadar soal penggunaan teknologi, tetapi juga perubahan paradigma dalam praktik hukum. Advokat kini harus lebih adaptif dalam memanfaatkan teknologi, mulai dari komunikasi hukum berbasis digital, penanganan perkara secara daring, hingga pengelolaan data hukum yang lebih efektif.
Namun, di balik kemajuan teknologi, advokat tetap dituntut menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugasnya. Digitalisasi harus digunakan sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan prinsip dasar keadilan.
Menjawab Tantangan Globalisasi dan Perubahan Sosial
Dalam dunia yang semakin terhubung, advokat Indonesia menghadapi tantangan globalisasi yang semakin kompleks. Isu-isu hukum internasional, seperti perdagangan, investasi, hak asasi manusia, dan kesetaraan gender, kini menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari seorang advokat. Ketua DPC PERADI Kabupaten Garut, Syam Yosep Djojo, SH., MH, dalam sambutannya menegaskan bahwa PERADI harus terus memperbarui visi dan misinya agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
“PERADI harus menjadi pelopor dalam pendidikan dan pelatihan advokat, agar mereka tidak hanya unggul dalam aspek teknis, tetapi juga memiliki wawasan luas terhadap perubahan sosial yang terjadi,” ujarnya.
PERADI sebagai Motor Penggerak Pembaruan
Sebagai organisasi advokat terbesar di Indonesia, PERADI memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak advokat yang berkualitas dan berintegritas. Sekretaris DPC PERADI Kabupaten Garut, Risman Nuryadi, SH., MH, menekankan pentingnya peran aktif PERADI dalam meningkatkan kapasitas anggotanya.
“PERADI tidak hanya bertugas melahirkan advokat andal dalam membela klien, tetapi juga memastikan mereka memiliki kepekaan sosial dan tanggung jawab terhadap masyarakat,” kata Risman.
Melalui pendidikan hukum, pelatihan berkelanjutan, serta keterlibatan dalam isu-isu sosial, PERADI diharapkan mampu melahirkan advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga memiliki visi yang lebih luas terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Seminar ini menegaskan bahwa PERADI memiliki peran strategis dalam menghadapi modernisasi dan tantangan globalisasi. Dengan adaptasi terhadap teknologi dan pemahaman mendalam terhadap perubahan sosial, advokat di Indonesia dapat terus relevan dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, advokat harus mampu menyeimbangkan antara pemanfaatan teknologi dan prinsip-prinsip dasar keadilan, sehingga tetap berkontribusi positif bagi sistem hukum di Indonesia. (Red)