Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, 51 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Terpadu di Cisurupan, DPPKBPPPA Garut Dorong Tertib Administrasi Keluarga

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com  – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) terus mendorong terpenuhinya kepastian hukum serta tertib administrasi keluarga bagi masyarakat melalui layanan Sidang Isbat Terpadu.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, bertempat di Aula Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Dengan di hadiri langsung oleh sekda kabupaten Garut H Nurdin Yana MH., Sebanyak 51 pasangan mengikuti layanan tersebut yang berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Garut.

 

Sidang Isbat Terpadu menjadi salah satu upaya pemerintah membantu masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi.

 

Melalui layanan terpadu ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum terkait status perkawinannya, tetapi juga memperoleh kemudahan dalam melengkapi dokumen administrasi kependudukan serta berbagai dokumen penting keluarga.

 

Pelaksanaan kegiatan melibatkan kolaborasi antara DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

 

Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan proses administrasi, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, efektif, dan mudah diakses.

 

Yayan Waryana: Legalitas Perkawinan Penting untuk Perlindungan Keluarga

 

Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Drs. Yayan Waryana, M.Si., mengatakan bahwa Sidang Isbat Terpadu bukan sekadar upaya menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan.

Baca Juga :  Jum'at Berkah SiPropam Polres Garut Lakukan Giat Baksos

 

Menurutnya, legalitas perkawinan memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan keluarga karena berkaitan erat dengan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak.

 

«“Melalui layanan Sidang Isbat Terpadu ini, kami ingin membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya. Legalitas perkawinan sangat penting karena berkaitan dengan perlindungan terhadap keluarga, termasuk hak-hak perempuan dan anak.”»

 

Yayan menjelaskan, kepastian status perkawinan juga dapat memberikan kemudahan bagi keluarga dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, maupun dokumen penting lainnya.

 

«“Ketika status perkawinan sudah jelas secara hukum, masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan. Ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan hak-hak setiap anggota keluarga dapat terpenuhi dengan baik.”»

 

Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu faktor penting dalam menghadirkan pelayanan yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Menurut Yayan, pemerintah terus berupaya agar masyarakat tidak harus menghadapi proses administrasi yang panjang dan berulang untuk memperoleh dokumen yang menjadi hak mereka.

 

«“Kami terus mendorong pelayanan yang mudah, dekat dan bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, sinergi antara DPPKBPPPA, Pengadilan Agama, Disdukcapil dan pihak terkait lainnya harus terus diperkuat agar masyarakat mendapatkan pelayanan secara terpadu.”»

Baca Juga :  Camat Karangpawitan Pimpin Upacara Hari Santri 2025: “Santri Bukan Batasan, Tapi Pijakan untuk Mengabdi”

 

Bukan Sekadar Dokumen, tetapi Perlindungan Masa Depan Anak

 

Yayan menegaskan, tertib administrasi keluarga memiliki kaitan erat dengan upaya memberikan perlindungan terhadap masa depan anak.

 

Kepastian status perkawinan orang tua menjadi salah satu aspek penting dalam pemenuhan hak administrasi anak, termasuk dalam memperoleh dokumen kependudukan serta mengakses berbagai layanan publik.

 

Karena itu, keberadaan program Isbat Nikah Terpadu diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini menghadapi kendala dalam pencatatan perkawinan.

 

Pemerintah Kabupaten Garut juga terus mendorong agar masyarakat memahami pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari tertib administrasi sekaligus perlindungan hukum bagi keluarga.

 

Melalui kegiatan tersebut, DPPKBPPPA Kabupaten Garut berharap semakin banyak keluarga yang memiliki dokumen administrasi lengkap dan memahami pentingnya legalitas perkawinan.

 

«“Harapannya, pelayanan seperti ini dapat terus dilaksanakan dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Bersama-sama kita hadirkan pelayanan yang lebih mudah, dekat, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Yayan.»

 

Dengan adanya layanan Sidang Isbat Terpadu, pemerintah berharap persoalan administrasi perkawinan dapat ditangani secara bertahap. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum, ketahanan keluarga, serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Garut. (Hil)

Penulis : Hilman

Editor : Redaksi Nusaharianmedia

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Dana Hibah Rp1,69 Miliar Dilaporkan ke Polres Garut, ASN Bapenda Jadi Terlapor
Empat Anak Menanti Tempat Tinggal Aman, Rumah Ibu An-An di Cibodas Butuh Perhatian Serius
Yudha Puja Turnawan Tinjau Kondisi Ibu An-An, Warga dengan Penghasilan 25 Ribu sehari Tinggal di Rumah Tak Layak Huni.
Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Terima Kasih Nurdin Yana atas Dedikasi untuk Garut
RDTR Garut: Ketika Kepastian Hukum Tata Ruang Terus Tertunda
Dugaan Kerugian hingga Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Pelapor Lakukan Langkah di Polres Garut
Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas, GAPENSI dan Pemkab Garut Bersinergi untuk Pembangunan Infrastruktur Daerah
Terpilih Jadi Anggota DPRD Garut, Fahad Fauzi Tak Kembali Mencalonkan Diri di Gapensi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 23:22 WIB

Dugaan Penipuan Dana Hibah Rp1,69 Miliar Dilaporkan ke Polres Garut, ASN Bapenda Jadi Terlapor

Kamis, 5 November 2026 - 18:05 WIB

Empat Anak Menanti Tempat Tinggal Aman, Rumah Ibu An-An di Cibodas Butuh Perhatian Serius

Kamis, 5 November 2026 - 15:18 WIB

Yudha Puja Turnawan Tinjau Kondisi Ibu An-An, Warga dengan Penghasilan 25 Ribu sehari Tinggal di Rumah Tak Layak Huni.

Minggu, 1 November 2026 - 21:35 WIB

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Terima Kasih Nurdin Yana atas Dedikasi untuk Garut

Minggu, 1 November 2026 - 18:48 WIB

RDTR Garut: Ketika Kepastian Hukum Tata Ruang Terus Tertunda

Berita Terbaru