Tim Advokat MHA Pertanyakan Dasar Hukum Penangkapan dan Penahanan

- Jurnalis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com — Tim Advokat Budi Rahadian S.H Pendamping MHA (Terlapor) menduga penangkapan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap klien mereka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut dilakukan secara ilegal.

Dugaan tersebut disampaikan berdasarkan perbedaan waktu pemeriksaan yang tercantum dalam surat panggilan dengan peristiwa penangkapan dan penahanan yang dialami terlapor.

Berdasarkan keterangan Tim Advokat Pendamping MHA, terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 10.30 WIB. Jadwal tersebut tercantum dalam surat panggilan yang diterima terlapor.
Namun, menurut narasi yang disampaikan tim advokat, orang tua terlapor sebelumnya diundang pada Jumat dengan dalih untuk melakukan mediasi bersama keluarga korban. Dalam undangan tersebut, orang tua terlapor juga disarankan membawa terlapor.

Tim advokat menyebutkan bahwa dalam pelaksanaannya, pertemuan tersebut tidak berlangsung sebagaimana yang mereka pahami dari undangan awal. Mereka menyatakan bahwa terlapor justru langsung ditangkap dan dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Polisi dan Tim SAR Temukan Wisatawan Tenggelam di Pantai Sayang Heulang

Peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar bagi Tim Advokat Pendamping MHA untuk mempertanyakan tindakan yang dilakukan penyidik Unit PPA Polres Garut terhadap klien mereka.

Dalam pernyataan yang disampaikan, tim advokat menyoroti adanya surat panggilan pemeriksaan yang menjadwalkan permintaan keterangan terhadap terlapor pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 10.30 WIB. Sementara itu, menurut keterangan, penangkapan dan penahanan telah dilakukan setelah orang tua terlapor memenuhi undangan yang disebutkan bertujuan untuk mediasi dengan keluarga korban.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Tim Advokat Pendamping MHA menyampaikan dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dalam proses penanganan perkara yang melibatkan klien mereka.

“Dengan demikian, kami selaku Tim Advokat Pendamping MHA (Terlapor) menduga penangkapan, penetapan tersangka, maupun penahanan klien kami tersebut dilakukan secara ilegal oleh penyidik Unit PPA Polres Garut,”

Baca Juga :  Peringati Hari Bakti PU ke-80 dengan Tebar Ikan dan Penanaman Pohon di Kawasan Talangseng

Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan oleh pihak pendamping hukum terlapor. Diperlukan klarifikasi dari pihak penyidik Unit PPA Polres Garut terkait dasar hukum penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan, termasuk kronologi tindakan yang dilakukan terhadap MHA.

Keterangan dari pihak kepolisian diperlukan agar informasi mengenai proses penanganan perkara dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat. Mengenai surat panggilan pemeriksaan dan tindakan hukum yang dilakukan terhadap terlapor dapat membantu memperjelas persoalan yang dipertanyakan oleh tim advokat.

Tim Advokat Pendamping MHA. Oleh karena itu, dugaan mengenai legalitas tindakan penyidik perlu ditempatkan sebagai pernyataan pihak pendamping hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti.

Perkembangan perkara ini selanjutnya bergantung pada klarifikasi pihak-pihak terkait serta informasi resmi mengenai proses penanganan perkara oleh kepolisian.

Berita Terkait

*Ketua Forwagas: Produk Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan, Sengketa Pers Ada Mekanismenya*
Keluhan Asap Berujung Penutupan Akses TPA Pasirbajing, Pemkab Garut Diminta Turun Tangan
inDrive Ajak Mahasiswa Bangun Budaya Berkendara Aman
Uus Saripudin Siap Membawa Perubahan Baru untuk Desa Mekarjaya pada Pilkades 2027
Komisi II DPRD Bandung Barat Pelajari Digitalisasi Pajak Daerah di Garut
Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Estafet Kepemimpinan Polri Berganti
Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Tim Advokat MHA Pertanyakan Dasar Hukum Penangkapan dan Penahanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:30 WIB

*Ketua Forwagas: Produk Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan, Sengketa Pers Ada Mekanismenya*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Keluhan Asap Berujung Penutupan Akses TPA Pasirbajing, Pemkab Garut Diminta Turun Tangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:51 WIB

inDrive Ajak Mahasiswa Bangun Budaya Berkendara Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Komisi II DPRD Bandung Barat Pelajari Digitalisasi Pajak Daerah di Garut

Berita Terbaru

Umum

inDrive Ajak Mahasiswa Bangun Budaya Berkendara Aman

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:51 WIB