Nusaharianmedia.com — Tim Advokat Budi Rahadian S.H Pendamping MHA (Terlapor) menduga penangkapan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap klien mereka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut dilakukan secara ilegal.
Dugaan tersebut disampaikan berdasarkan perbedaan waktu pemeriksaan yang tercantum dalam surat panggilan dengan peristiwa penangkapan dan penahanan yang dialami terlapor.
Berdasarkan keterangan Tim Advokat Pendamping MHA, terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 10.30 WIB. Jadwal tersebut tercantum dalam surat panggilan yang diterima terlapor.
Namun, menurut narasi yang disampaikan tim advokat, orang tua terlapor sebelumnya diundang pada Jumat dengan dalih untuk melakukan mediasi bersama keluarga korban. Dalam undangan tersebut, orang tua terlapor juga disarankan membawa terlapor.
Tim advokat menyebutkan bahwa dalam pelaksanaannya, pertemuan tersebut tidak berlangsung sebagaimana yang mereka pahami dari undangan awal. Mereka menyatakan bahwa terlapor justru langsung ditangkap dan dilakukan penahanan.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar bagi Tim Advokat Pendamping MHA untuk mempertanyakan tindakan yang dilakukan penyidik Unit PPA Polres Garut terhadap klien mereka.
Dalam pernyataan yang disampaikan, tim advokat menyoroti adanya surat panggilan pemeriksaan yang menjadwalkan permintaan keterangan terhadap terlapor pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 10.30 WIB. Sementara itu, menurut keterangan, penangkapan dan penahanan telah dilakukan setelah orang tua terlapor memenuhi undangan yang disebutkan bertujuan untuk mediasi dengan keluarga korban.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Tim Advokat Pendamping MHA menyampaikan dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dalam proses penanganan perkara yang melibatkan klien mereka.
“Dengan demikian, kami selaku Tim Advokat Pendamping MHA (Terlapor) menduga penangkapan, penetapan tersangka, maupun penahanan klien kami tersebut dilakukan secara ilegal oleh penyidik Unit PPA Polres Garut,”
Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan oleh pihak pendamping hukum terlapor. Diperlukan klarifikasi dari pihak penyidik Unit PPA Polres Garut terkait dasar hukum penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan, termasuk kronologi tindakan yang dilakukan terhadap MHA.
Keterangan dari pihak kepolisian diperlukan agar informasi mengenai proses penanganan perkara dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat. Mengenai surat panggilan pemeriksaan dan tindakan hukum yang dilakukan terhadap terlapor dapat membantu memperjelas persoalan yang dipertanyakan oleh tim advokat.
Tim Advokat Pendamping MHA. Oleh karena itu, dugaan mengenai legalitas tindakan penyidik perlu ditempatkan sebagai pernyataan pihak pendamping hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti.
Perkembangan perkara ini selanjutnya bergantung pada klarifikasi pihak-pihak terkait serta informasi resmi mengenai proses penanganan perkara oleh kepolisian.









