Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis,Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Satresnarkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut. Jum’at (06/06/2025).

Pelaku berinisial MHAR (22), seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibiuk, diamankan petugas di Desa Cibiuk Kidul Kecamatan Cibiuk.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika.

Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 1 paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening, 1 pack plastik klip bening, 1 pack kertas papir bertuliskan “BUFFALO BILL”, 1 buah korek api, 1 buah tas warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo Y12S warna biru, Serta tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp dan Instagram.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari akun Instagram bernama “Space.Notles”.

Pelaku juga mengaku bahwa barang haram itu sebagian akan dikonsumsi pribadi dan sebagian akan di edarkan kembali.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan. Saat di amankan, pelaku berada di lokasi dengan barang bukti lengkap. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan distribusinya,” ujar AKP Usep.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 Tahun 2023.

Satresnarkoba Polres Garut memastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Garut. (DIX)
Baca Juga :  Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa ((LIBAS): Gerakan Sukarela untuk Garut yang Lebih Bersih dan Hijau

Berita Terkait

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?
Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak
Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut
Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak
Jalan Pembangunan hingga Ahmad Yani Diusulkan Jadi Jalan Provinsi, PUPR Garut Masih Kaji Status dan Konektivitas
MUI Kabupaten Garut Dukung Penuh Gerakan Aliansi Bela Anak Bangsa dalam Pencegahan Penyalahgunaan Obat Keras, Minuman Keras, dan Narkoba
Dugaan Pengondisian Lelang Garut Market City, Oknum Dinas Indag Disorot, Pengusaha Lokal Desak Transparansi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak

Berita Terbaru