Polsek Tarogong Kidul Amankan Satu Orang Pelaku Pencurian Burung dengan Modus Penipuan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Polres Garut melalui Polsek Tarogong Kidul amankan 1 pelaku pencurian burung di Jl. Terusan Pembangunan No.52, RT 004 RW 010 Desa Pataruman, Kec. Tarogong Kidul pada Senin Sore (20/01/2025) Pukul 15.07 Wib.

Pelaku tertangkap adalah Sdr. A (34) yang merupakan Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

Pelaku melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara pada saat pelaku melintas melewati rumah korban melihat ada burung di dalam sangkar yang sedang tergantung di pinggir rumah tersebut.

kemudian pelaku dengan mengendarai sepeda motor R2 Yamaha Mio warna merah masuk ke halaman rumah melalui pintu gerbang yang terbuka di sana bertemu dengan Sdr. Uloh (pegawai korban)

Pelaku berpura pura berkata kepada Sdr. Uloh bahwa disuruh oleh korban untuk mengambil burung (pada saat itu posisi korban tidak berada dirumah), Sdr Uloh percaya dan memperbolehkannya.

Selanjutnya pelaku membawa 1 (satu) ekor burung murai batu di dalam sangkar bambu bulat yang terpasang kerodong kain warna hijau dan meninggalkan rumah korban.

Setelah di konfirmasi langsung kepada korban ternyata pelaku membawa burung tersebut tidak sepengetahuan korban.

Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H., mengatakan setelah menerima laporan pihaknya langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

“Piket Polsek Tarogong Kidul melaksanakan cek TKP dan mengecek Rekaman Video Cctv yang terpasang di rumah korban ciri ciri pelaku dapat teridentifikasi akhirnya pelaku penipuan berikut barang buktinya berhasil di amankan.” Tambah Kustanto.

Barang Bukti yang di amankan 2 (dua) buah sangkar bulat dan 1 (satu) ekor burung murai batu, serta kerugian materil sebesar Rp. 7.000.000,_ (tujuh juta rupiah).

Pelaku dijerat 378 KUHP pidana penjara paling lama selama 4 tahun, kata Kapolsek Tarogong Kidul saat di hubungi awak media. Selasa (21/01/2025).

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan dan akan di proses lebih lanjut.” Ujar Agus Kustanto.

Polsek Tarogong Kidul terus berkomitmen untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya, penangkapan ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di Kabupaten Garut. (Panji)

Baca Juga :  Rawink Rantik : Membedah Makna Tahun Baru Islam dan Tahun Baru Masehi

Berita Terkait

Ketua DPRD Garut dan Komisi II Terima Kunjungan HMI Komisariat IPI
Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Kapolres Garut Laksanakan Ramp Chek Kendaraan Angkutan Umum dan Tes Urine
Polres Garut Pastikan Keamanan Saat Mudik Lebaran 2025, Masyarakat Dapat Menitipkan Kendaraan di Polsek Terdekat
Kapolres Garut Buka Bersama dengan Anak Yatim Piatu dan Berikan Santunan
Merawat Warisan Alami : Perumda Tirta Intan Garut dan Sastrawan Gelar Sa’lam Ramadhan
Polsek Tarogong Kidul Amankan Pelaku Curanmor
Polres Garut Laksanakan Sosialisasi Pelayanan 110, WhatsApp Taros Kapolres dan Aduan Media Sosial Polres Garut
Kapolres Garut Laksanakan Pengecekan Pos Pospam dalam Rangka Persiapan OPS Ketupat Lodaya 2025
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 15:49 WIB

Ketua DPRD Garut dan Komisi II Terima Kunjungan HMI Komisariat IPI

Senin, 17 Maret 2025 - 15:43 WIB

Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Kapolres Garut Laksanakan Ramp Chek Kendaraan Angkutan Umum dan Tes Urine

Senin, 17 Maret 2025 - 15:35 WIB

Polres Garut Pastikan Keamanan Saat Mudik Lebaran 2025, Masyarakat Dapat Menitipkan Kendaraan di Polsek Terdekat

Senin, 17 Maret 2025 - 11:43 WIB

Kapolres Garut Buka Bersama dengan Anak Yatim Piatu dan Berikan Santunan

Senin, 17 Maret 2025 - 11:27 WIB

Merawat Warisan Alami : Perumda Tirta Intan Garut dan Sastrawan Gelar Sa’lam Ramadhan

Berita Terbaru