Nusaharianmedia.com 25 Maret 2026 – Praktisi hukum, Cacan Cahyadi, SH., angkat bicara terkait dugaan adanya permainan dan intervensi menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Garut.
Ia menegaskan bahwa setiap indikasi penggiringan proses politik harus dihentikan demi menjaga marwah demokrasi internal partai.
“Kalau benar ada pihak yang bermain atau mengarahkan Muscab ke kepentingan tertentu, itu pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi internal. Proses Muscab harus bersih dan tidak boleh ada intervensi siapa pun,” tegasnya.
Menurutnya, berbagai keganjilan yang dirasakan sebagian kader PPP tidak boleh dianggap sepele. Untuk itu, ia meminta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP turun langsung guna memastikan tidak adanya manuver yang mengganggu mekanisme organisasi.
“PPP ini partai besar. Tidak boleh ada oknum yang mengatur arah Muscab demi ambisi pribadi. Ini merusak marwah partai di mata publik,” ujarnya.
Cacan juga menekankan pentingnya netralitas penuh dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Muscab. Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk tekanan, intimidasi, maupun arahan terselubung harus segera disikapi secara tegas.
“Kalau ada pelanggaran, tindak. Jangan dibiarkan. Pengawasan internal harus kuat agar hasil Muscab legitimate dan tidak menimbulkan kegaduhan,” sambungnya.
Ia turut mengimbau para kader PPP di Garut agar tidak ragu menyampaikan keberatan apabila menemukan indikasi ketidakberesan dalam proses menjelang Muscab.
Netralitas ASN Tak Bisa Ditawar
Selain menyoroti dugaan permainan internal partai, Cacan juga mengingatkan bahwa keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas politik praktis merupakan pelanggaran serius.
Ia menegaskan bahwa aturan hukum di Indonesia secara tegas mewajibkan ASN bersikap netral dan bebas dari intervensi politik.
Beberapa dasar hukum yang mengatur netralitas ASN antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan ASN harus bebas dari pengaruh politik.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Ketentuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pengawasan dan sanksi pelanggaran netralitas ASN.
Menurut Cacan, apabila terdapat indikasi keterlibatan ASN dalam proses Muscab PPP Garut, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan disiplin kepegawaian.
“Aturan soal netralitas ASN itu jelas, tidak bisa ditawar. Jika ada ASN yang ikut bermain, itu pelanggaran dan harus diproses,” pungkasnya.
Editor : Tim Nusaharianmedia









