Garut,Nusaharianmedia.com – Berbagai usaha dan upaya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Samapta Polres Garut kembali menggelar patroli rutin yang kali ini menyasar wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu malam (23/04/2025) tersebut berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah warga.
Dalam operasi yang menyasar kawasan rawan peredaran miras ilegal itu, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Cinta Karya, Samarang, dan menemukan sebanyak 29 botol miras jenis Ciu serta 2 botol Arak Bali. Pemilik rumah berinisial A (42) tak dapat menunjukkan izin apapun terkait kepemilikan barang tersebut. Miras yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Garut sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardyanto, S.H., M.P., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam mengantisipasi gangguan keamanan yang kerap timbul akibat konsumsi miras, terutama di lingkungan masyarakat.
“Kami melakukan patroli rutin ke sejumlah titik yang dinilai rawan peredaran miras ilegal dan potensi tindak kriminal. Miras sering menjadi pemicu berbagai bentuk kejahatan dan keributan, karena itu kami tindak tegas,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan miras di tengah masyarakat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan dan kerap menimbulkan keresahan. Oleh karena itu, Polres Garut melalui Satuan Samapta terus menggencarkan operasi miras sebagai bagian dari program pencegahan dini tindak kriminal.
Sementara itu, A (42) yang merupakan pemilik rumah, kini tengah dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Polisi mendalami apakah ia hanya sebagai penyimpan, pengedar, atau bahkan terlibat dalam jaringan distribusi miras ilegal di wilayah Garut.
Selain melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas juga mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak menyimpan atau memperjualbelikan miras ilegal.
Polres Garut juga membuka ruang pelaporan bagi warga yang mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan nyaman. Apabila melihat atau mengetahui adanya peredaran miras, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama,” tambah AKP Ardyanto.
Kegiatan razia miras ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal yang dilakukan di tengah pemukiman. Beberapa warga menyatakan bahwa rumah tersebut memang kerap didatangi tamu hingga larut malam, namun sebelumnya mereka tidak mengetahui aktivitas persisnya.
Dengan diamankannya puluhan botol miras tersebut, Polres Garut berharap bisa menekan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol. Penindakan ini juga menjadi sinyal tegas dari aparat kepolisian bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas.
Patroli serupa disebut akan terus dilaksanakan secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Garut, terutama menjelang momentum tertentu seperti bulan Ramadan, libur panjang, dan perayaan hari besar keagamaan, di mana konsumsi miras cenderung meningkat.
Polres Garut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, dan berharap sinergi antara kepolisian dan warga bisa memperkuat ketahanan sosial di tingkat lokal. (Panji)