Garut,Nusaharianmedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melakukan razia terhadap rumah makan dan warung yang tetap beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan. Operasi ini digelar pada. Rabu, (05/03/2025) untuk menegakkan aturan terkait operasional tempat makan selama bulan suci.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sejumlah rumah makan yang melanggar ketentuan, termasuk menutup tempat usaha yang beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran razia berada di kawasan Jalan Ibrahim Adjie.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Garut menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami mengimbau para pemilik usaha untuk mematuhi aturan selama Ramadan. Razia seperti ini akan terus dilakukan guna memastikan kepatuhan,” ujarnya.
Selain penertiban, Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar. (Eldy)