Satresnarkoba Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial M (26) dilakukan pada Kamis (19/6/2025) di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan pelaku merupakan pria kelahiran Aceh yang diketahui tinggal sementara di wilayah Cibatu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan butir obat-obatan keras yang diduga terdiri dari berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y, dan Dextromethorphan.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa Uang tunai sebesar Rp1.231.100, Satu unit handphone dan Satu buah tas selendang warna hijau.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama BM, yang saat ini masih dalam pencarian dan diketahui berdomisili di Kota Tangerang,” ujar AKP Usep kepada awak media, Sabtu (21/06/2035).

Pelaku diduga sebagai perantara yang bertugas menjual dan mengedarkan obat keras tanpa memiliki keahlian atau izin di bidang kesehatan maupun kefarmasian.

Ia juga mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta per bulan dan uang makan harian Rp50 ribu dari pria berinisial BM.

Tersangka baru dua kali melakukan penjualan, yakni pada tanggal 3 dan 17 Juni 2025, dan kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (AGS)
Baca Juga :  Pemkot Bogor Siapkan Langkah Konkret untuk Terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Dugaan Penggunaan Tanah Non-Wakaf oleh SDN 4 Wanajaya yang Belum Terselesaikan
Wakil Ketua DPRD Garut Apresiasi Dedikasi Kadis DPMD di Acara Kuramasan dan Paturay Tineung
Lingkungan Garut Kian Kritis, FPLG Minta TJSL Perusahaan Tak Sekadar Formalitas, Dorong Perbup Penguatan Pelaksanaan
Musrenbang RKPD 2027, Camat Karangpawitan Tekankan Pembangunan Berdampak Langsung bagi Kesejahteraan Warga
TPT Baru Sebulan Dibangun Ambruk, Proyek Aspirasi DPRD Disorot Warga
Sinergi RENTAN, WBI, dan BPBD Garut Wujudkan Mitigasi Longsor Berbasis Gotong Royong
DPC PDI Perjuangan Garut Peringati Hari Pers Nasional 2026 dengan Makan Siang Bersama Jurnalis
Peringati Hari Pers Nasional, Ayi Suryana Tegaskan Pers Pilar Bangsa dan Penjaga Demokrasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:51 WIB

Dugaan Penggunaan Tanah Non-Wakaf oleh SDN 4 Wanajaya yang Belum Terselesaikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:32 WIB

Wakil Ketua DPRD Garut Apresiasi Dedikasi Kadis DPMD di Acara Kuramasan dan Paturay Tineung

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Lingkungan Garut Kian Kritis, FPLG Minta TJSL Perusahaan Tak Sekadar Formalitas, Dorong Perbup Penguatan Pelaksanaan

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Camat Karangpawitan Tekankan Pembangunan Berdampak Langsung bagi Kesejahteraan Warga

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:11 WIB

TPT Baru Sebulan Dibangun Ambruk, Proyek Aspirasi DPRD Disorot Warga

Berita Terbaru