Satresnarkoba Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial M (26) dilakukan pada Kamis (19/6/2025) di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan pelaku merupakan pria kelahiran Aceh yang diketahui tinggal sementara di wilayah Cibatu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan butir obat-obatan keras yang diduga terdiri dari berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y, dan Dextromethorphan.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa Uang tunai sebesar Rp1.231.100, Satu unit handphone dan Satu buah tas selendang warna hijau.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama BM, yang saat ini masih dalam pencarian dan diketahui berdomisili di Kota Tangerang,” ujar AKP Usep kepada awak media, Sabtu (21/06/2035).

Pelaku diduga sebagai perantara yang bertugas menjual dan mengedarkan obat keras tanpa memiliki keahlian atau izin di bidang kesehatan maupun kefarmasian.

Ia juga mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta per bulan dan uang makan harian Rp50 ribu dari pria berinisial BM.

Tersangka baru dua kali melakukan penjualan, yakni pada tanggal 3 dan 17 Juni 2025, dan kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (AGS)
Baca Juga :  Arus Lalin Meningkat di Hari Lebaran, Polres Garut Lakukan One Way Sebanyak 23 Kali

Berita Terkait

Polres Garut Amankan Seorang Sopir yang Lakukan Penganiayaan di Kantor Koperasi
BAZNAS Garut Apresiasi Juara MTQ: Penghargaan untuk Pejuang Al-Qur’an dan Inspirasi ASN Berzakat
Polisi dan Tim SAR Temukan Wisatawan Tenggelam di Pantai Sayang Heulang
Polres Garut Raih Juara 1 Pelayanan 110 Terbaik Se-Jawa Barat
Kapolres Garut Beri Penghargaan untuk Warga dan Personel Berprestasi di Momen HUT Bhayangkara Ke-79
Prestasi Sunyi di Tengah Gemuruh Kemenangan: Tim Futsal Garut Juara Piala AFF Jabar Tanpa Apresiasi dari Pemerintah
Wisatawan Tenggelam di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Gabungan Terus Lakukan Pencarian
Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Garut Gelar Fun Run Meriah Bersama Ratusan Peserta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 14:58 WIB

Polres Garut Amankan Seorang Sopir yang Lakukan Penganiayaan di Kantor Koperasi

Senin, 7 Juli 2025 - 13:12 WIB

BAZNAS Garut Apresiasi Juara MTQ: Penghargaan untuk Pejuang Al-Qur’an dan Inspirasi ASN Berzakat

Senin, 7 Juli 2025 - 11:51 WIB

Polisi dan Tim SAR Temukan Wisatawan Tenggelam di Pantai Sayang Heulang

Senin, 7 Juli 2025 - 10:00 WIB

Polres Garut Raih Juara 1 Pelayanan 110 Terbaik Se-Jawa Barat

Senin, 7 Juli 2025 - 09:53 WIB

Kapolres Garut Beri Penghargaan untuk Warga dan Personel Berprestasi di Momen HUT Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru