Garut,Nusaharianmedia.com – Sejumlah pihak menggelar rapat kerja untuk membahas dampak kepailitan PT Danbi Internasional, terutama terkait nasib ribuan karyawan yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Diketahui, rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat, S.Pd., dari Fraksi Gerindra, dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Wakil Bupati Garut, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta jajaran kepolisian.
Dalam pertemuan ini, Komisi IV DPRD Garut menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja setelah PT Danbi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 345/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Februari 2025.
Di sisi lain dengan adanya keputusan tersebut menyebabkan seluruh aset perusahaan berada di bawah pengawasan tim kurator, sementara ribuan karyawan menghadapi ketidakpastian pekerjaan.
Asep Rahmat menyatakan bahwa pihaknya berupaya mencari solusi terbaik agar para pekerja tetap mendapatkan hak mereka, baik dari segi pesangon maupun jaminan sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada karyawan yang dirugikan dalam proses ini. Oleh karena itu, kami menggandeng berbagai pihak agar ada kejelasan terkait hak-hak pekerja,” ujar Asep dalam rapat tersebut. Jum’at, (21/02/2025).
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan turut menyoroti jaminan sosial bagi pekerja yang terdampak, terutama mengenai pencairan dana jaminan hari tua (JHT) dan akses layanan kesehatan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.
Sementara itu, Disnaker berupaya mencari solusi alternatif, termasuk pelatihan keterampilan dan fasilitasi penyaluran tenaga kerja ke sektor lain bagi pekerja yang terdampak.
Rapat kerja ini menjadi langkah awal dalam upaya mitigasi dampak sosial dan ekonomi dari kebangkrutan PT Danbi. Komisi IV DPRD Garut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas utama dalam penyelesaian masalah ini. (Eldy)