Garut,Nusaharianmedia.com – Sekretaris Jenderal Rakyat Garut Peduli (RAGAP), Eldy, mengecam keras dugaan pembuangan sampah dari Pemerintah Kota Bandung di wilayah Lebak Jero, Kadungora.
Temuan ini semakin memperkuat indikasi bahwa ada praktik ilegal yang sengaja dilakukan, meskipun sebelumnya DPRD Garut dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah bersepakat dengan RAGAP untuk menghentikan pembuangan sampah luar daerah ke Garut.
“Kami menduga ada oknum di DLH yang memberikan izin atau membiarkan praktik ini terjadi. Ini adalah bentuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Eldy. Jum’at,(21/02/2025).
Di sisi lain, RAGAP menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran serius dan berencana menggelar audiensi kembali dengan DPRD, DLH, serta Pemkot Bandung.
Jika tidak ada langkah tegas dalam menghentikan pembuangan sampah ilegal ini, RAGAP siap menempuh jalur hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang terlibat, termasuk DLH Garut dan Pemkot Bandung.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika praktik ini terus berlanjut, kami siap mengambil langkah hukum agar ada efek jera bagi pihak yang bertanggung jawab,” tutup Eldy. (Red)