Nusaharianmedia.Com 17 Januari 2026 — Pendirian bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, menyisakan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan. Dapur SPPG tersebut diketahui berdiri tanpa adanya pelibatan maupun pemberitahuan kepada pemerintah desa setempat, meskipun berada di wilayah administratif Desa Banjarsari.
Kepala Desa Banjarsari, Edi Sopandi, mengungkapkan bahwa sejak awal proses pendirian bangunan, tidak pernah ada koordinasi resmi dengan pemerintah desa. Padahal, setiap aktivitas pembangunan di wilayah desa seharusnya berada dalam sepengetahuan dan pengawasan kepala desa sesuai regulasi yang berlaku.
“Sebagai kepala desa, saya memiliki kewajiban mengetahui dan mengontrol seluruh kegiatan di wilayah desa. Namun dalam kasus ini, bangunan sudah berdiri tanpa pernah ada komunikasi atau izin desa,” tegas Edi Sopandi.
Ironisnya, meskipun tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan, pemerintah desa justru menjadi pihak yang paling sering menerima keluhan dari warga penerima manfaat SPPG. Keluhan tersebut mencakup persoalan teknis pelayanan hingga pelaksanaan program di lapangan.
Kondisi ini menempatkan pemerintah desa pada posisi yang serba tidak adil. Di satu sisi tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun pengambilan keputusan program, namun di sisi lain harus menanggung dampak sosial akibat munculnya ketidakpuasan masyarakat.
Situasi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi antarpenyelenggara program pelayanan publik. Pemerintah desa seolah hanya dijadikan lokasi pelaksanaan program, tanpa dilibatkan sebagai bagian penting dalam proses perencanaan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Desa Banjarsari secara tegas mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk melakukan evaluasi menyeluruh disertai audit administratif terhadap proses pendirian dan pelaksanaan SPPG.
Audit administratif ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur perizinan, mekanisme koordinasi lintas pemerintahan, serta kesesuaian pelaksanaan program dengan regulasi yang berlaku.
Kepala desa berharap hasil evaluasi dan audit tersebut dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola program ke depan. Pemkab Garut diminta menegaskan kembali kewajiban koordinasi dengan pemerintah desa dalam setiap program pelayanan publik, agar kehadiran program benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan kegaduhan maupun penurunan kepercayaan publik di tingkat desa.









